1. Shohibul kurban Orang yang berkurban atau disebut shohibul kurban berhak mendapatkan 1 per 3 daging kurban. Perlu diingat, orang yang berkurban tidak boleh menjual kurban bagiannya, baik dalam bentuk daging, bulu, maupun kulit. 2. Tetangga sekitar, teman, dan kerabat Daging kurban boleh dibagikan kepada kerabat, teman, dan tetangga sekitar meski mereka berkecukupan.
Baca Juga: Kasus Baru Covid-19 Turun Terus Selama 4 Hari Berturut-turut, Epidemiolog Bongkar Adanya Kejanggalanhingga Ungkap Fakta IniBanyaknya daging kurban yang diberikan adalah sepertiga bagian. 3. Fakir miskin Fakir miskin juga berhak mendapatkan daging dari hewan kurban. Salah satu tujuan dari berkurban adalah saling berbagi kepada mereka yang membutuhkan. Fakir miskin mendapatkan jatah 1 per 3, dan shohibul kurban juga dapat menambahkan jatah hewan kurban untuk fakir miskin dari bagian kurbannya.Proses bagi-bagi daging kurban ini juga dilakukan di daerah ini.