Find Us On Social Media :

Nangis Lantaran Kebelet Buang Air Kecil, Balita 3,5 Tahun Justru Meregang Nyawa Setelah Tubuhnya Terhempas Dinding, Polisi Gercep Tangkap sang Ayah

By Ekawati Tyas, Minggu, 25 Juli 2021 | 13:42 WIB

Ilustrasi anak meninggal

GridPop.ID - Kejadian tragis dilakukan seorang ayah pada sang balita dengan memukuli anaknya hingga meninggal dunia.

Dilansir dari Kompas.com, pria berinisial IS (25) diamankan pihak kepolisian setelah melakukan kekerasan terhadap anaknya yang masih balita, CA (3,5).

Kejadian yang dialami balita nahas tersebut berlokasi di rumah IS tepatnya di Padang Panjang, Sumatera Barat, Jumat (23/7/2021).

"Betul peristiwa terjadi sekitar pukul 15.30 WIB saat IS bersama anaknya berada berdua di rumahnya," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Panjang, Ferlyanto Pratama yang dihubungi Kompas.com, Sabtu (24/7/2021).

Baca Juga: Telan Rambut Sendiri Demi Bertahan Hidup, Bocah 12 Tahun Ini Meregang Nyawa Usai Disiksa Habis-habisan, Polisi Syok Saat Periksa Ponsel Orangtuanya!

Awal mula kejadian itu disebutkan oleh Ferlyanto saat CA ingin buang air kecil dan menangis.

Lantaran ibu CA sedang pergi bekerja, balita tersebut tinggal berdua bersama IS.

Tak langsung membantu sang anak yang menangis, IS justru memarahi CA usai terbangun dari tidurnya.

Sebanyak tiga kali pukulan diarahkan pada CA hingga terhempas ke dinding dan tak sadarkan diri.

Y yang tak lain adalah kakak ipar IS bergegas mendatangi rumah pelaku usai mendengar peristiwa tersebut.

Melihat korban yang tak sadarkan diri, kemudian sang balita dibawa ke rumah sakit.

"Jadi saat IS marah-marah, kakak iparnya datang melihat.

Ternyata dia melihat CA sudah tidak sadar diri dan kemudian membawa keluar, dan selanjutnya dibantu tetangga dibawa ke rumah sakit," jelas Ferlyanto.

Baca Juga: Dulu Dianiaya dan Nyaris Kehilangan Nyawa, Gadis Ini Sekarang Kuliah di Universitas Terbaik Dunia hingga Bongkar Fakta Tak Diduga

Malang, meski sempat mendapat perawatan namun balita tersebut dinyatakan telah meninggal dunia pada Sabtu dini hari.

Kemudian Y membuat laporan ke Polres Padang dan berujung pada penangkapan IS.

"Tersangka kita jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 80 ayat 1 jo Pasal 76 c dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara," ucap Ferlyanto.

Dilansir dari TribunPekanbaru.com, sebelum meninggal dunia, balita tersebut sempat muntah.

Pada pukul 17.00 WIB istri IS pulang ke rumah.

Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Ibnu Sina Kota Padang Panjang dengan harapan nyawanya dapat segera tertolong.

Namun takdir berkata lain.

"Namun dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," katanya. 

Baca Juga: Model Cantik Ini Dianiaya di Dalam Mobilnya hingga Dilarikan ke Rumah Sakit Dalam Kondisi Mengenaskan, Pelakunya Diduga Targetkan Hal Ini

GridPop.ID (*)