Ia juga menyebut kematian pasien Covid-19 bukanlah karena virus Corona, tetapi akibat interaksi obat.
Atas ungkapannya tersebut dr Louis pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan proses hukum terhadap dokter Lois Owien tetap berjalan meskipun tidak jadi ditahan penyidik Polri.
Ia menytaakan dokter Lois Owien masih menyandang status tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong (hoaks) maupun membuat keonaran di masyarakat.
"Proses hukum tetap jalan," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (13/7/2021) siang.
Soal tidak jadi ditahannya Lois Owien bukan berarti perkaranya ditutup. Dia mengatakan, polisi hanya memberikan penangguhan penahanan kepada tersangka.
"Yang bersangkutan diberikan penangguhan penahanan. Tetap tersangka sesuai pasal yang disangkakan kepada yang bersangkutan," kata dia.
GridPop.ID (*)