GridPop.ID - Seorang suami di kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan nekat menyiramkan satu ember air panas ke sekujur tubuh istrinya sendiri.
Pelaku berinisial T (46) nekat menyiram air panas ke sang istri mengaku karena tekanan batin karena sering diomeli.
Akibat dari tindakan sang suami tersebut, sang istri mengalami luka bakar.
Sebelum melakukan aksi nekat itu, T memang sudah sering cekcok dengan istrinya yang usianya sembilan tahun lebih muda darinya.
Cekcok tersebut terjadi karena T merasa istrinya sudah tak peduli lagi padanya.
T merasa sering dicuekin sejak istrinya bekerja di sebuah rumah makan di Batumarta, kecamatan Lubukraja.
Sebelum cekcok itu pula, istrinya juga sudah cukup lama tidak pulang.
Apalagi T juga sering diomeli sang istri hingga membuatnya jadi tekanan batin.
Saat ditanya perihal perubahan tersebut, sang istri tetap acuh. Hal ini membuat T marah.
Seusai pertengkaran tersebut, muncul dalam pikiran T sebuah rencana jahat.
Dia akan menyiram istrinya tersebut dengan air panas saat tidur.
Pria tersebut kemudian merebus air di dapur dan saat sudah mendidih, air dimasukkannya ke dalam ember.
Kasubag Humas Polres OKU, AKP Mardi Nursal mengatakan, saat istrinya sedang tidur, air mendidih itu disirimkan T mulai dari muka hingga kaki.
Akibat tindakan itu, istri T terbangun dengan berteriak karena merasakan kesakitan yang luar biasa.
T lalu lari tunggang langgang karena takut pada keluarga istrinya.
Keluarga yang tak terima dengan tindakan itu kemudian melapor ke polisi.
Melansir Kompas.com, polisi pun melakukan penyelidikan dan pencarian hingga akhirnya T ditemukan bersembunyi di sebuah kebun yang tak jauh dai rumahnya, Sabtu (24/7/2021).
"Ketika ditangkap pelaku langsung mengakui perbuatannya. Dari hasil pemeriksaan, pelaku kesal dengan istrinya karena sering diomeli," tuturnya.
Sementara korban langsung dilarikan ke rumah sakit karena mengalami luka bakar yang cukup parah.
"Untuk korban saat ini masih di rawat, karena mengalami luka bakar yang cukup parah," jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
GridPop.ID (*)