Find Us On Social Media :

Aksi Pedagang Malioboro Kibarkan Bendera Putih Tanda Menyerah Dianggap Langgar Perda, Satpol PP Kota Yogyakarta Langsung Ambil Tindakan Lakukan Hal Ini

By Lina Sofia, Sabtu, 31 Juli 2021 | 21:02 WIB

Pedagang Malioboro Kibarkan Bendera Putih

Pemasangan bendera putih simbol ternyata tak berlangsung lama.

Pasalnya, tak lebih dari dua jam seusai bendera itu dipasang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta datang untuk menurunkan puluhan bendera tersebut.

Melansir TribunJogja, Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, alasan utama dilakukan penertiban itu karena letak bendera telah melanggar salah Peraturan Daerah (Perda) tentang pemasangan atribut atau simbol-simbol di kawasan tertentu.

Baca Juga: Pernikahannya Digelar Pesta Rakyat dengan Ratusan Angkringan di Malioboro, Kini Viral Potret Putri Raja Yogyakarta yang Pilih Naik Becak Dibanding Mobil Pribadi hingga Panen Pujian!

"Ditertibkan karena melanggar perda. Enggak boleh ada simbol-simbol gitu di kawasan Jalan Malioboro," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (30/7/2021).

Agus melanjutkan, pemerintah memahami kesulitan para pedagang dalam mencari nafkah di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Di waktu saat ini siapa sih yang enggak mau berekspresi. Saya juga mau berekspresi, tapi enggak usah gitulah. Itu kan ada UPT, sampaikan, dibicarakan," terang dia.

Meski melanggar perda, pihak Satpol PP tidak memberlakukan sanksi apa pun kepada pemasang bendera tersebut.

"Enggaklah. Kami memahami, tidak ada pendekatan ke sana. Hanya kami tertibkan dan pihak UPT Malioboro sudah berbicara dengan mereka (pedagang)," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Jajanan Favorit Banyak Orang, Kenali Ciri-ciri Siomay Tidak Sehat, Peadagang Nakal Suka Tambahkan 2 Bahan Ini!

GridPop.ID (*)