Pemasangan bendera putih simbol ternyata tak berlangsung lama.
Pasalnya, tak lebih dari dua jam seusai bendera itu dipasang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta datang untuk menurunkan puluhan bendera tersebut.
Melansir TribunJogja, Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, alasan utama dilakukan penertiban itu karena letak bendera telah melanggar salah Peraturan Daerah (Perda) tentang pemasangan atribut atau simbol-simbol di kawasan tertentu.
"Ditertibkan karena melanggar perda. Enggak boleh ada simbol-simbol gitu di kawasan Jalan Malioboro," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (30/7/2021).
Agus melanjutkan, pemerintah memahami kesulitan para pedagang dalam mencari nafkah di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
"Di waktu saat ini siapa sih yang enggak mau berekspresi. Saya juga mau berekspresi, tapi enggak usah gitulah. Itu kan ada UPT, sampaikan, dibicarakan," terang dia.
Meski melanggar perda, pihak Satpol PP tidak memberlakukan sanksi apa pun kepada pemasang bendera tersebut.
"Enggaklah. Kami memahami, tidak ada pendekatan ke sana. Hanya kami tertibkan dan pihak UPT Malioboro sudah berbicara dengan mereka (pedagang)," jelasnya.
GridPop.ID (*)