Find Us On Social Media :

Aksi Pedagang Malioboro Kibarkan Bendera Putih Tanda Menyerah Dianggap Langgar Perda, Satpol PP Kota Yogyakarta Langsung Ambil Tindakan Lakukan Hal Ini

By Lina Sofia, Sabtu, 31 Juli 2021 | 21:02 WIB

Pedagang Malioboro Kibarkan Bendera Putih

GridPop.ID - Sepanjang jalan Malioboro Para pedagang memasang bendera putih sebagai simbol ketidakberdayaan dan kesedihan atas kondisi pandemi Covid-19 yang tak kunjung selesai.

Tampak ratusan bendera putih dipasang rapi di sisi timur jalan termasyhur tersebut.

Bendera putih menandakan bahwa mereka sudah menyerah dengan kondisi perekonomian yang kian hari semakin memburuk.

Selain itu, simbol itu juga menandakan perasaan berkabung.

"Bendera putih dipahami oleh masyarakat kita sebagai tanda berkabung. Hal itu yang hari-hari ini mulai merayapi komunitas dan pelaku usaha di Malioboro," jelas Ketua Paguyuban Pedagang Lesehan Malioboro (PPLM), Desio Hartonowati saat ditemui di Kawasan Malioboro, Jumat (30/7).

"Penghasilan macet total, kehidupan, keluarga kritis, utang menumpuk, bantuan terasa jauh bahkan penerapan PPKM Darurat seolah jadi pukulan telak (bagi) PKL," tambahnya.

Dilansir dari Kompas.com, para pedagang mengharapkan adanya terobosan kebijakan luar biasa dari Pemerintah Daerah (Pemda) DIY di tengah situasi krisis seperti saat ini.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Bikin Pedagang 'Menjerit' hingga Kibarkan Bendera Putih Tanda Menyerah, Ternyata Bendera Putih Punya Sejarah Kelam Dibaliknya

Desio menjelaskan, Pemda DIY memang telah menyediakan skema relaksasi bagi para PKL, yakni dengan menyiapkan bantuan modal bergulir yang disalurkan melalui koperasi.

Namun belum seluruh pelaku usaha di kawasan itu mendapat jatah bantuan.

Sebab, tidak seluruh pelaku usaha tergabung dalam koperasi.

"Sementara relaksasi dana bantuan yang diturunkan PKL yang telah diturunkan dari 26 Juli sampai 29 Juli tidak terlalu memberi dampak positif, maka wajar kami dan Malioboro berkabung," paparnya.

Menurutnya, sejauh ini telah ada dua koperasi yang akan mendapat bantuan dari pemerintah.

Baca Juga: 40 Kamar Hotel Milik YouTuber Bob Bee Builder Dipersiapkan untuk Tempat Isolasi Mandiri, Terungkap Alasannya yang Menyayat Hati

Sedangkan sembilan paguyuban lain tidak bisa diakomodasi karena tidak berbadan hukum koperasi.

"Kami berharap dan meminta kepada gubernur untuk mencari terobosan agar paguyuban yang tidak berbadan hukum koperasi bisa mengakses bantuan modal bergulir tanpa bunga," jelas Desio.

Lebih jauh, pihaknya juga kecewa karena pemerintah tak kunjung meberi toleransi waktu berjualan khusus bagi PKL lesehan di Malioboro.

Saat ini pemerintah tetap mewajibkan pelaku usaha untuk tak berjualan di atas pukul 20.00 WIB.

Padahal PKL lesehan biasanya baru berjualan sekitar pukul 18.30 WIB.

Karena tak ada kelonggaran, para PKL pun memutuskan untuk tak berjualan meski pemerintah telah memberi izin untuk berdagang.

"Lesehan ini jadi kelompok yang paling menderita karena sejak kebijakan pembatasan tahun 2020 sampai PPKM 2021 tidak pernah terakomodir terkait kebijakan kelonggaran toleransi," paparnya.

Baca Juga: Bikin Geleng-geleng Kepala, Parkir di Malioboro Naik 10 Kali Lipat, Pemkot Sebut Itu Karcis Ilegal: Sebenarnya Mobil Rp 2.000

"Kami berharap supaya setelah tanggal 2 Agustus kami diberi kelonggaran berjualan sampai jam 23.00. Kita tetap tidak bisa jualan dengan rentan waktu 1,5 jam, sama saja kita tutup," lanjutnya.

Menurutnya, pemasangan bendera putih ini bukanlah bentuk protes kepada pemerintah, tetapi merupakan ungkapan perasaan para pedagang bahwa mereka merasa kesulitan menghadapi pandemi, yang membuat ekonomi mereka lumpuh.

"Bukan protes, imbauan supaya mengerti perasaan PKL bahwa ekonomi lumpuh total tidak ada pedagang tidak ada pengunjung," kata dia.

"Menyerah secara universal. Kami enggak bisa berbuat apa-apa lagi," ungkapnya.

Baca Juga: Geger Plafon Mall Malioboro Tiba-tiba Runtuh saat Hujan Deras Mengguyur Yogyakarta Hingga Bikin Pengunjung Histeris, Ternyata Inilah Penyebabnya!

Sementara itu, seorang PKL Malioboro, Dimanto (64) mengungkapkan, sejak pandemi Covid-19, dirinya belum mendapatkan bantuan apa pun dari pemerintah.

Aksi pemasangan bendera putih ini sekaligus untuk mengetuk hati pemerintah agar memberikan sedikit bantuan kepada para pedagang di Malioboro.

"Ya kalau kaki lima parah, terutama kuliner. Karena sejak Covid-19 ada belum pernah ada bantuan apapun dari pemerintah.

Kita mengetuk hati pemerintah supaya memberikan sedikit bantuan kepada terutama pedagang kaki lima yang ada di Malioboro," katanya.

Kondisi saat ini, menurutnya, cukup berat, karena sekarang ini diperbolehkan berjualan tetapi akses masuk Malioboro masih ditutup sehingga belum banyak pengunjung yang datang.

"Kita membuat makanan tok tapi tak bisa jual. Pembeli belum ada. Kalau akses dibuka mungkin banyak pembelinya. Kalau sekarang ditutup belum ada pembeli," katanya.

"Kita jualan sehari bisa nutup kulakan saja sudah Alhamdulillah," katanya.

Baca Juga: Niatnya Nikmati Momen Pergantian Tahun di Malioboro, Pria ini Justru Alami Kejadian Naas Sampai Dilarikan ke Rumah Sakit, Penyebabnya Sering Disepelekan Orang, Ada Apa?

Pemasangan bendera putih simbol ternyata tak berlangsung lama.

Pasalnya, tak lebih dari dua jam seusai bendera itu dipasang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta datang untuk menurunkan puluhan bendera tersebut.

Melansir TribunJogja, Kasatpol PP Kota Yogyakarta, Agus Winarto mengatakan, alasan utama dilakukan penertiban itu karena letak bendera telah melanggar salah Peraturan Daerah (Perda) tentang pemasangan atribut atau simbol-simbol di kawasan tertentu.

Baca Juga: Pernikahannya Digelar Pesta Rakyat dengan Ratusan Angkringan di Malioboro, Kini Viral Potret Putri Raja Yogyakarta yang Pilih Naik Becak Dibanding Mobil Pribadi hingga Panen Pujian!

"Ditertibkan karena melanggar perda. Enggak boleh ada simbol-simbol gitu di kawasan Jalan Malioboro," katanya, saat dihubungi Tribun Jogja, Jumat (30/7/2021).

Agus melanjutkan, pemerintah memahami kesulitan para pedagang dalam mencari nafkah di tengah pandemi Covid-19 saat ini.

"Di waktu saat ini siapa sih yang enggak mau berekspresi. Saya juga mau berekspresi, tapi enggak usah gitulah. Itu kan ada UPT, sampaikan, dibicarakan," terang dia.

Meski melanggar perda, pihak Satpol PP tidak memberlakukan sanksi apa pun kepada pemasang bendera tersebut.

"Enggaklah. Kami memahami, tidak ada pendekatan ke sana. Hanya kami tertibkan dan pihak UPT Malioboro sudah berbicara dengan mereka (pedagang)," jelasnya.

Baca Juga: Jadi Jajanan Favorit Banyak Orang, Kenali Ciri-ciri Siomay Tidak Sehat, Peadagang Nakal Suka Tambahkan 2 Bahan Ini!

GridPop.ID (*)