Sementara itu dilansir dari TribunBatam.id, hampir sama dengan kebijakan yang diutarakan Anies Baswedan, pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga hendak menerapkan aturan wajib vaksinasi.
Syarat itu ditujukan bagi pengunjung restoran hingga tempat dan fasilitas umum.
Kebijakan tersebut diambil dalam rangka penerapan pelacakan Covid-19 secara digital yang memanfaatkan integrasi sistem aplikasi PeduliLindungi, New All Record (NAR), dan Silacak.
Dengan maksud, nantinya integritas ketiga sistem aplikasi tersebut dapat memudahkan pelacakan Covid-19 di tempat umum atau restoran.
"Tentu pada saat orang mau masuk (restoran, tempat umum) harus dicek dan barcode nya.
Dan itu bisa link untuk diketahui bahwa yang berangkutan sudah divaksinasi atau belum," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dilansir dari paparanya pada Gerakan Aksi Bersama Serentak Tanggulangi Covid-19 yang ditayangkan YouTube Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga, Sabtu (31/1/2021).
"Dan ke depan seluruh mobilitas itu tergantung mereka sudah divaksinasi apa belum divaksin," lanjutnya.
GridPop.ID (*)