Find Us On Social Media :

Ngakunya Stres PPKM Diperpanjang hingga Nekat Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Dinar Candy Kini Terancam 10 Tahun Penjara Usai Jadi Tersangka Pornografi!

By Arif B, Jumat, 6 Agustus 2021 | 17:21 WIB

Dinar Candy

GridPop.ID - Banyak orang merasa kecewa setelah PPKM diperpanjang hingga 9 Agustus 2021, tak terkecuali Dinar Candy.

DJ seksi ini bahkan sudah mengaku stres hingga nekat pakai bikini di jalanan.

Namun sayang, aksinya ini membuat Dinar Candy ditetapkan tersangka dan terancam hukuman kurungan penjara 10 tahun.

Seperti yang diberitakan GridPop.ID, Dinar Candy merasa kecewa dengan PPKM diperpanjang hingga membuat pengumuman bakal pakai bikini di pinggir jalan.

Aksi itu pun direalisasikan Dinnar Candy pada Rabu (4/8/2021).

Di video pendek itu terlihat Dinar Candy memakai bikini two pieces warna merah.

Supaya tidak terlalu mencolok dan mengundang perhatian pengendara yang melintas, Dinar Candy menutupi tubuhnya dengan papan berukuran besar.

Baca Juga: Dinar Candy Jadi Tersangka atas Aksi Nekatnya Pakai Bikini di Pinggir Jalan, Sosok Ini Bongkar Kondisi sang Artis

Papan itu bertuliskan 'Saya Stres karena PPKM Diperpanjang'.

"Jangan tiru adegan ini, aku stres lagi cari pelampiasan," tulis Dinar Candy sambil mengunggah video pendeknya itu.

Unggahan Dinar Candy pun viral hingga membuatnya terjerat kasus hukum.

Bahkan melansir dari Kompas.com, Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Azis Andriansyah sudah mengatakan artis Dinar Candy ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan pornografi.

Oleh karena itu, Azis mengatakan, status kasus tersebut telah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

"Setelah melalui penyelidikan dan bukti, kita tingkatkan status penyidikan dengan alat bukti, menetapkan DC sebagai tersangka dugaan pornografi," tegas Azis saat ditemui wartawan di Polres Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021).

Baca Juga: Dinar Candy Terancam Masuk Bui Usai Protes PPKM Diperpanjang dengan Nekat Turun ke Jalan Cuma Pakai Bikini, Ini Kata Polisi Usai Lakukan Penangkapan

Sementara untuk pasal yang disangkakan penyidik kepada Dinar Candy adalah Pasal 36 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dengan ancaman 10 tahun penjara.

Untuk diketahui, Dinar Candy ditangkap polisi di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan pada pukul 21.30 WIB, Rabu (4/8/2021).

Penangkapan ini merupakan buntut aksi protes Dinar Candy mengenai perpanjangan PPKM dengan mengenakan bikini di pinggir jalan.

Baca Juga: Kecewa Kebijakan PPKM Diperpanjang, Begini Aksi Dinar Candy Saat Tepati Janjinya Pakai Bikini di Pinggir Jalan: Saya Stres!

GridPop.ID (*)