GridPop.ID - Aksi Dinar Candy yang menolak perpanjangan PPKM sampai buat heboh publik di proses polisi.
Kini polisi menetapkan DJ Dinar Candy sebagai tersangka kasus porno aksi atas aksi nekatnya berbikini di pinggir jalan memprotes PPKM Level 4 yang diperpanjang pemerintah.
Meski berstatus tersangka, Dinar Candy tidak ditahan Polres Metro Jakarta Selatan karena kooperatif selama menjalani pemeriksaan.
Dinar Candy hanya menjalani wajib lapor selama satu kali dalam seminggu kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Dilansir dari Tribunnews, Kuasa hukum Dinar Candy, Acong Latief menyampaikan kliennya sudah mengakui bahwa perbuatannya menggunakan bikini di pinggir jalan adalah hal yang salah.
"Dinar sekarang ya menyesal melakukan seperti itu," kata Acong Latief di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) malam.
Namun, Acong menyebut aksi menggunakan bikini di pinggir jalan yang dilakukan wanita 28 tahun tersebut hanya meluapkan apa yang dia rasakan.
"Tapi yang jelas siapapun kalau perut dia lapar akan melakukan siapapun untuk dia kenyang, itu yang Dinar rasakan," ucapnya.