Find Us On Social Media :

Dinkes Karanganyar Minta Istri Jangan Hamil Dulu Selama Pandemi Covid-19, Kenapa?

By Luvy Octaviani, Minggu, 8 Agustus 2021 | 08:05 WIB

Ilustrasi hamil

GridPop.ID - Selama pandemi Virus Corona atau Covid-19, setiap orang diminta untuk terus menerapkan protokol kesehatan dan mengurangi aktifitas ke luar rumah jika tak begitu penting.Hal itu dilakukan guna memutus rantai penyebaran Covid-19 yang masih terus ada hingga kini.Dilansir dari laman tribunnews.com per Sabtu (7/8/21),  terdapat penambahan kasus virus corona sebanyak 31.753 kasus.Penambahan kasus baru itu menjadikan total kasus Covid-19 di Indonesia kini menjadi 3.639.616 kasus, dari sebelumnya sebanyak 3.607.863 kasus.Baru-baru ini, pasangan suami istri diminta untuk menunda memiliki anak di tengah pandemi Covid-19 karena ada masalah serius.Mengutip dari laman tribunsolo.com, Kabid Kesehatan Masyarakat (Kesmas) DKK Karanganyar, Nuk Suwarni menyampaikan, karena ibu hamil memiliki resiko tinggi apabila terpapar Covid-19.Tercatat sejak awal tahun ini hingga Agustus 2021 ada 12 kasus ibu hamil meninggal dunia terpapar Covid-19.

Baca Juga: 5 Tahun Regangkan Leher Gegara Terobsesi dengan Jerapah, Nasib Gadis Cantik Ini Bikin Melongo, Lihat Kondisinya Sekarang

Sedangkan tahun sebelumnya, tercatat ada 8 kasus ibu hamil meninggal dunia.

Di sisi lain kondisi itu akan lebih parah apabila ibu hamil tersebut dalam kondisi hamil tua, memiliki penyakit penyerta seperti diabetes melitus, hipertensi dan jantung."Secara fisik mendekati persalinan biasanya beresiko. Kalau imunnya tidak bagus dan asupan gizinya kurang," katanya, Jumat (6/8/2021).Dia menuturkan, apabila bisa menjamin kondisi ibu hamil sehat, imunnya bagus dan asupan makanan bergizinya terjaga sebenarnya tidak apa-apa.Akan tetapi guna mengantisipasi resiko yang dialami ibu hamil, disarankan masyarakat dapat menunda kehamilan terlebih dahulu.Lebih lanjut, hingga saat ini tercatat ada 48 kasus aktif ibu hamil terkonfirmasi positif Covid-19.Dia menerangkan, memang kasus ibu hamil terpapar Covid-19 mengalami peningkatan tidak hanya di tingkat provinsi tapi juga nasional.

Baca Juga: Kadung Salah Kaprah Dikira Hendak Buat Mantan Menyesal saat Hajatan di Trenggalek, Ternyata Ini Tujuan Utama Helikopter yang Dibeberkan TNI AU

Nuk sapaan akrabnya menjelaskan, ibu hamil tersebut terpapar Covid-19 kemungkinan berasal dari suami atau orang sekitar yang sering beraktivitas di luar rumah.Sehingga diharapkan warga selalu menerapkan protokol kesehatan secara ketat seperti pakai masker, cuci tangan dan lainnya guna mencegah potensi penularan Covid-19."Hasil skrining, saat usia 8 bulan (ibu hamil) sebelum persalinan hampir 15 persen positif (Covid-19). Kita sudah lakukan terhadap banyak ibu hamil," aku dia."Sementara ibu hamil itu tidak banyak aktivitas di luar rumah. Mungkin bisa terpapar dari suaminya atau anggota keluarga lain yang sering aktivitas di luar rumah," ucapnya.Tips dan Syarat Vaksin Covid-19 untuk Ibu HamilMelansir dari laman kompas.com, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah mengizinkan ibu hamil dan menyusui ikut vaksinasi. Namun, ada beberapa hal yang harus diperhatikan bagi ibu hamil. Juru Bicara Pemerintah untuk Covid-19, dr Reisa Broto Asmoro mengatakan, meskipun sudah ada izin resmi dari Kemenkes, tetapi ibu hamil harus tetap memperhatikan berbagai hal sebelum disuntikkan vaksin Covid-19.Tips vaksin Covid-19 untuk bumil Berikut beberapa tips untuk ibu hamil yang ingin ikut vaksinasi Covid-19:1. Konsultasi dengan dokter Seperti diketahui, setiap ibu hamil memiliki kondisi kesehatan fisik yang berbeda-beda, baik untuk dirinya sendiri maupun janin yang ada di dalam rahimnya.Oleh karena itu, penting sekali bagi ibu hamil untuk selalu berkonsultasi dengan dokter kandungan atau bidan penanggung jawabnya. "Pertama, konsultasikan keinginan tersebut (divaksin Covid-19) kepada dokter kandungan atau bidan," kata Reisa melalui Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN), Rabu (4/8/2021). 2. Pastikan memenuhi persyaratan Tips berikutnya adalah ibu hamil harus memastikan terlebih dahulu semua persyaratan yang telah ditetapkan oleh petugas harus terpenuhi. Pemenuhan persyaratan ini harus diupayakan supaya, tidak terjadi hal-hal buruk diluar target melindungi diri dari infeksi Covid-19 ini.

Baca Juga: Sandiaga Uno Beri Angin Segar, Prediksi Kegiatan Wisata Membludak Jika PPKM Rampung, Tapi Malah Ingatkan Satu Hal Penting Ini

Syarat bumil vaksin Covid-19Adapun, berikut beberapa persyaratan yang harus dipernuhi bagi ibu hamil sebelum melakukan vaksinasi. - Pertama, sebelum pergi ke pos vaksin setelah mendaftar, pastikan tidak demam atau suhu tubuh di bawah 37,5 derajat celcius. - Kedua, ibu hamil setidaknya harus memiliki tensi darah di bawah 140/90 MMHG. - Ketiga, usia kehamilan minimal 13 minggu atau masuk trisemester kedua, karena kandungan sudah semakin kuat.Dalam usia kehamilan 13 minggu ke atas ini, rata-rata berat bayi dalam kandungan sudah mencapai 42 gram dengan panjang mencapai 9 cm, tulang dan tengkoraknya semakin mengeras dan kemampuan mendengarnya ikut meningkat. Tidak hanya itu, kemampuan otak bayi sudah berkembang di trimester pertama, mungkin bisa merasakan tendangan dan detak jantung berdebar serta bisa melihat berbagai ekspresi melalui pemeriksaan USG. "Karenanya, dianjurkan vaksinasi setelah kandungan berusia 13 minggu," ujarnya.

Baca Juga: Bikin Geger karena Disebut-sebut Palsukan Kematiannya, Keluarga Mbak You Akhirnya Bongkar Fakta hingga Jawab Isu sang Paranormal Masih Hidup

GridPop.ID (*)