Satgas Penanganan Covid-19, lanjut Ugas, sangat menyayangkan aksi tersebut.
Sebab, rumah sakit dan Satgas sudah memberitahukan informasi pemulasaran jenazah secara prokes sebelumnya.
Ugas menambahkan, pembongkaran peti jenazah tersebut di luar prediksi satgas kecamatan dan desa.
Karena, pihak keluarga sudah diedukasi dan setuju jenazah dimakamkan sesuai prokes ketika berada di RSUD sebelum dimakamkan.
"Karena terjadi aksi pembongkaran peti jenazah, maka kontak erat akan di-testing dan diproses hukum. Aksi itu sepertinya melanggar UU Kekarantinaan," ujar Ugas.
Satgas Penanganan Covid-19 berharap kejadian itu tidak terulang karena potensi penularan sangat besar.
"Kepolisian masih menelusuri siapa inisiator kejadian ini," pungkas Ugas.
Data Covid-19 Kabupaten Probolinggo Senin (9/8/2021), terkonfirmasi positif 6.381 orang, 681 pasien dirawat, 5.300 sembuh, dan 400 pasien meninggal dunia.