Bukan tanpa alasan, nantinya jika ada yang belum vaksin tetapi ingin ke tempat tersebut maka bisa langsung menuju layanan vaksinasi di lokasi.
Namun jika Pemprov DKI tidak membuat sentra vaksinasi pada lokasi yang mensyaratkan dokumen vaksin, Ombudsman menyebut berdasarkan kacamata UU Pelayanan Publik, hal itu adalah bentuk tindakan diskriminatif.
"Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskrimintaif.
Hanya orang yang sudah di vaksin dan mendapat sertifikat yang bisa mengakses layanan publik itu," ujarnya.
"Menjadi tidak diskrimintaif, jika pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot.
Sehingga warga yang belum mendapat vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana.
Jika menolak mendapat vaksin, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif berupa tidak diberikannya layanan publik bagi yang bersangkutan," sambung Teguh.
GridPop.ID (*)