Find Us On Social Media :

Ganjar Pranowo Soroti Aturan Sertifikat Vaksinasi Covid-19 Jadi Syarat Aktivitas Publik hingga Singgung Keluyuran dan Ungkap Fakta Ini 

By Ekawati Tyas, Rabu, 11 Agustus 2021 | 05:42 WIB

Ilustrasi sertifikat vaksinasi Covid-19

Bukan tanpa alasan, nantinya jika ada yang belum vaksin tetapi ingin ke tempat tersebut maka bisa langsung menuju layanan vaksinasi di lokasi.

Namun jika Pemprov DKI tidak membuat sentra vaksinasi pada lokasi yang mensyaratkan dokumen vaksin, Ombudsman menyebut berdasarkan kacamata UU Pelayanan Publik, hal itu adalah bentuk tindakan diskriminatif.

"Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskrimintaif.

Hanya orang yang sudah di vaksin dan mendapat sertifikat yang bisa mengakses layanan publik itu," ujarnya.

"Menjadi tidak diskrimintaif, jika pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot.

Sehingga warga yang belum mendapat vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana.

Jika menolak mendapat vaksin, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif berupa tidak diberikannya layanan publik bagi yang bersangkutan," sambung Teguh.

Baca Juga: Tolong Bersiap-siap, Masuk Tempat Umum Nantinya Wajib Tunjukkan Kartu Vaksinasi Covid-19, Berikut Penjelasan dari Menko Marves

 

GridPop.ID (*)