GridPop.ID - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo tak lantas setuju terkait aturan sertifikat vaksin jadi syarat warga saat akses tempat umum.
Pemerintah pusat memang telah mencanangkan wacana penggunaan sertifikat vaksin sebagai syarat jika warga hendak mengakses tempat umum.
Namun, Ganjar Pranowo memiliki anggapan tersendiri.
Ia menilai wacana tersebut justru tak adil bagi masyarakat.
Terlebih kini vaksinasi juga belum merata di Tanah Air.
"Kalau semua harus pakai syarat vaksin, sementara vaksinasi belum tinggi maka saya rasa itu enggak adil.
Wong belum divaksin kok, yang divaksin masih sedikit, rasa-rasanya mereka yang sudah divaksin mendapat prioritas pertama untuk kelayapan (keluyuran).
Kan enggak enak kita sama rakyat," katanya, Senin (9/8/2021) Dilansir dari Kompas.com.
Lantas ia memberikan usul agar memperketat pengawasan protokol kesehatan (prokes) secara serentak.
Akan tetapi, orang nomor satu di Jawa Tengah ini juga masih menanti hasil evaluasi dari pemerintah terkait dengan situasi pandemi.
"Tapi sekali lagi kita menyiapkan diri karena akan bergantung pada evaluasi keputusan pusat.
Agar kita seragam nanti tidak mohon maaf sendiri-sendiri mengambil tindakan itu," ungkapnya.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga ikut menyoroti rencana penerapan bukti vaksinasi Covid-19 sebagai syarat melakukan aktivitas di DKI Jakarta.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh P. Nugroho mengingatkan bahwa kebijakan tersebut tak boleh diskriminatif dalam pelayanannya.
"Terkait dengan kebijakan sertifikasi vaksin dalam pelayanan publik pada prinsipnya tidak boleh mengabaikan asas non diskrimintatif dalam pemberian layanan," kata Teguh kepada wartawan, Selasa (3/8/2021).
Pemprov DKI pun diminta untuk menyediakan vaksinasi on the spot jika memang benar akan menerapkan aturan di tempat publik mewajibkan pengunjung memiliki sertifikat vaksinasi.
Bukan tanpa alasan, nantinya jika ada yang belum vaksin tetapi ingin ke tempat tersebut maka bisa langsung menuju layanan vaksinasi di lokasi.
Namun jika Pemprov DKI tidak membuat sentra vaksinasi pada lokasi yang mensyaratkan dokumen vaksin, Ombudsman menyebut berdasarkan kacamata UU Pelayanan Publik, hal itu adalah bentuk tindakan diskriminatif.
"Terkait dengan syarat vaksinasi untuk mendapatkan pelayanan publik atau memperoleh akses terhadap layanan publik kalau dilihat dari kacamata UU pelayanan publik, jelas tindakan diskrimintaif.
Hanya orang yang sudah di vaksin dan mendapat sertifikat yang bisa mengakses layanan publik itu," ujarnya.
"Menjadi tidak diskrimintaif, jika pemerintah menyediakan fasilitas vaksinasi di tempat-tempat layanan publik secara on the spot.
Sehingga warga yang belum mendapat vaksin bisa melakukan vaksinasi di sana.
Jika menolak mendapat vaksin, maka bisa diberlakukan diskriminasi positif berupa tidak diberikannya layanan publik bagi yang bersangkutan," sambung Teguh.
GridPop.ID (*)