Kemudian korban dibawa ke depan SMA Al Islam Jalan Honggowongso dan dipukuli kembali," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (9/8/2021).
Dilansir dari Suar.id, kebetulan saat itu pihak kepolisian Polsek Serengan sedang melakukan patroli di kawasan tersebut.
Polisi datang dan hendak mengamankan korban yang babak belur.
"Namun saat akan mengamankan korban, anggota polisi B tersebut dipukul oleh kelompok tersangka," beber Gatot.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
GridPop.ID (*)