GridPop.ID - Tujuh orang dari sepuluh pelaku pengeroyokan anggota Polsek Serengan di Kota Solo berhasil ditangkap pihak kepolisian.
Dilansir dari Kompas.com, Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto menerangkan bahwa korban pengeroyokan adalah seorang anggota polisi tersebut berinisial B.
Padahal awalnya B, sang anggota polisi berniat untuk menolong warga berinisial M yang saat itu dikeroyok para pelaku.
Akibat dari aksi tersebut, bahkan mobil polisi juga ikut dirusak.
"Polisi yang datang ke lokasi untuk melerai juga dipukuli dan mobil patroli ditendangi oleh kelompok pelaku yang mengakibatkan pintu samping kanan rusak," kata Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto, Senin (9/8/2021).
Tak berlama-lama, penyelidikan pun langsung dilakukan oleh Tim Reskrim Mapolresta Kota Solo.
Tak sia-sia, ketujuh pelaku yang masing-masing berinisial Ap alias Galih, KU, ESP, AW alias Agung, LP, AS alias Gendon, dan DS berhasil ditangkap pada, Selasa (13/7/2021).
Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, yaitu dua unit mobil, 12 sepeda motor, beberapa pakaian pelaku, dan ponsel.
"Kita melakukan pengembangan dan penyelidikan sehingga terkumpullah bukti-bukti dan alhamdulillah pada malam hari kita berhasil menangkap beberapa pelaku.
Kemudian besok pagi dan siangnya berhasil kita tangkap lagi sebanyak tujuh orang pelaku," kata dia.
Dalam kesempatan itu Gatot menceritakan bahwa kasus dugaan kekerasan terhadap anggota polisi tersebut berawal dari kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Jalan Dr Radjiman pada, Selasa (13/7/2021).
Kecelakaan yang terjadi antara mobil Nissan Grand Livina serta sepeda motor rupanya membuat warga sekitar penasaran, salah satunya yakni M.
Kemudian M mengambil gambar kejadian kecelakaan tersebut, akan tetapi para terduga pelaku diduga tak terima dan kemudian mengingatkan M agar segera menghapus foto tersebut.
M tak menghiraukan permintaan itu dan langsung pergi dari lokasi kecelakaan.
Para terduga pelaku pun langsung mengejar M dan meneriaki jambret.
"Kelompok pelaku tersebut mengejar, terus memukuli korban bersama-sama di depan Gedung Mawar.
Kemudian korban dibawa ke depan SMA Al Islam Jalan Honggowongso dan dipukuli kembali," kata Gatot dalam konferensi pers di Mapolresta Solo, Senin (9/8/2021).
Dilansir dari Suar.id, kebetulan saat itu pihak kepolisian Polsek Serengan sedang melakukan patroli di kawasan tersebut.
Polisi datang dan hendak mengamankan korban yang babak belur.
"Namun saat akan mengamankan korban, anggota polisi B tersebut dipukul oleh kelompok tersangka," beber Gatot.
Para terduga pelaku dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Tindak Pidana di Muka Umum secara Bersama-sama Melakukan Kekerasan terhadap Orang dan atau Barang dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
GridPop.ID (*)