GridPop.ID - Kasus korupsi bantuan sosial (bansos) covid-19 yang menyeret tersangka mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara kian memanas.
Juliari diketahui telah melakukan tindakan tak bermoral di tengah kondisi darurat pandemi covid-19 yang begitu memprihatinkan.
Menurut pandangan Jaksa yang dilansir melalui Kompas.com, Juliari terbukti melakukan tindak pidana korupsi bersama dua anak buahnya, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono.
Juliari disebut jaksa memerintahkan Joko dan Adi untuk mengumpulkan fee sebesar Rp 10.000 tiap paket bansos.
Karena perbuatannya itu, jaksa menilai Juliari telah melakukan korupsi sebesar Rp 32,48 miliar.
Atas tindakan itu, jaksa menuntut Juliari 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.
Jaksa juga meminta agar majelis hakim menjatuhkan pidana pengganti senilai Rp 14,5 miliar dan mencabut hak politik Juliari selama 4 tahun.Terkait hal itu, baru-baru ini, Juliari tampak mengajukan pledoi pada Senin (9/8/2021) yang mana isinya berharap ia bisa dibebaskan dari segala dakwaan.
Tak lupa, dilansir dari Tribunnews, Juliari juga menyampaikan permintaan maafnya kepada Presiden Joko Widodo selaku pimpinan tertinggi.
"Di bagian akhir Pledoi ini, saya tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya terhadap Presiden Republik Indonesia bapak Joko Widodo atas kejadian ini."
"Terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap kinerja jajaran di bawah saya sehingga harus berurusan dengan hukum," ucap Juliari.
Uniknya, tak hanya kepada Presiden, ungkapan permohonan maaf itu juga tersembul dari lisan Juliari kepada Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri.
"Saya harus menyampaikan permohonan maaf secara tulus dan penuh penyesalan," tuturnya.
"Saya yakin sebagai partai nasionalis yang bertahun-tahun selalu berada di garda terdepan dalam menjaga empat pilar kebangsaan serta cita-cita para pendiri bangsa, saya yakin PDIP dibutuhkan dan dicintai segenap rakyat Indonesia," tukas Juliari.
Tentu saja permintaan maaf Juliari ini memancing berbagai reaksi publik, salah satunya dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Salah seorang peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menyampaikan bahwa semestinya Juliari meminta maaf kepada masyarakat Indonesia.
"Bagi ICW, pihak yang tepat untuk dimintai maaf oleh Juliari adalah seluruh masyarakat Indonesia, bukan Presiden Joko Widodo atau ketua umum partai politik," sebut Kurnia dalam keterangan tertulis, Selasa (10/8/2021).
Sebab, lanjut Kurnia, pihak yang paling terdampak dari praktik korupsi bantuan sosial adalah masyarakat.
Ia juga mengatakan bahwa penderitaan yang dialami Juliari tidak sebanding dengan korban korupsi bansos.
"Mulai dari mendapatkan kualitas bansos buruk, kuantitas bansos kurang, bahkan ada pula kalangan masyarakat yang sama sekali tidak mendapatkannya di tengah situasi pandemi Covid-19," ungkap Kurnia.
Lebih lanjut, Kurnia meminta agar majelis hakim mengabaikan pleidoi Juliari dan menjatuhkan vonis seumur hidup kepada politikus PDI-P itu.
"ICW mendesak agar majelis hakim mengabaikan pleidoi yang disampaikan oleh Juliari serta tuntutan penuntut umum dan menjatuhkan vonis seumur hidup penjara pada mantan Mensos tersebut," tutur dia.
Kurnia menyebut vonis seumur hidup harus diberikan agar menjadi efek jera dan tidak ada lagi pejabat yang menggunakan momentum pandemi untuk mencari keuntungan.
"Vonis seumur hidup ini menjadi penting. Selain karena praktik kejahatannya, juga berkaitan dengan pemberian efek jera agar ke depan tidak ada lagi pejabat yang memanfaatkan situasi pandemi untuk meraup keuntungan," imbuhnya.
GridPop.ID (*)