GridPop.ID - Penjemputan paksa dr Richard Lee oleh Polda Metro Jaya di kediamannya yang berada di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang terus menjadi perbincangan.
Melansir Tribunnews.com, Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution menilai bahwa penangkapan tersebut dinilai sebagai tindakan tanpa dasar.
"Penangkapan dr Richard Lee ini ditangkap diduga tanpa dasar," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp Messenger, Rabu (11/8/2021).
dr Richard Lee ditangkap polisi pada, Rabu (11/8/2021) dan hingga kini diduga penangkapan tersebut berkaitan dengan konflik antara dirinya dan Kartika Putri.
Dilansir dari Sripoku.com, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum dr Richard Lee akhirnya buka suara.
"Saat ini laporan dr Richard Lee dan David Lee terhadap Kartika Putri juga sudah bergulir."
"Laporannya juga soal UU ITE," terangnya saat konferensi pers di kediaman Ricard, Rabu.
Beberapa waktu lalu konflik tersebut terjadi karena dr Richard melalui akun YouTube-nya melakukan review produk kecantikan yang dinilai berbahaya.