GridPop.ID - Penjemputan paksa dr Richard Lee oleh Polda Metro Jaya di kediamannya yang berada di Jalan Brigjen Hasan Kasim, Komplek Investama, Palembang terus menjadi perbincangan.
Melansir Tribunnews.com, Kuasa hukum dr Richard Lee, Razman Arif Nasution menilai bahwa penangkapan tersebut dinilai sebagai tindakan tanpa dasar.
"Penangkapan dr Richard Lee ini ditangkap diduga tanpa dasar," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat Whatsapp Messenger, Rabu (11/8/2021).
dr Richard Lee ditangkap polisi pada, Rabu (11/8/2021) dan hingga kini diduga penangkapan tersebut berkaitan dengan konflik antara dirinya dan Kartika Putri.
Dilansir dari Sripoku.com, Razman Arif Nasution selaku kuasa hukum dr Richard Lee akhirnya buka suara.
"Saat ini laporan dr Richard Lee dan David Lee terhadap Kartika Putri juga sudah bergulir."
"Laporannya juga soal UU ITE," terangnya saat konferensi pers di kediaman Ricard, Rabu.
Beberapa waktu lalu konflik tersebut terjadi karena dr Richard melalui akun YouTube-nya melakukan review produk kecantikan yang dinilai berbahaya.
Awalnya penangkapan dr Richard diketahui dari unggahan Instagram Story Reni Effendi, sang istri.
Terekam detik-detik penangkapan Richard yang tengah berusaha melakukan perlawaan pada pria yang diduga polisi.
Reni pun turut berusaha meminta penjelasan terkait alasan penangkapan sang suami.
"Nanti dulu Pak, suami saya ditangkap alasannya apa?" ucap Reni Effendi sambil terisak menangis.
"Alasannya apa Pak, kenapa Bapak tidak jelasin?" sambungnya.
Terdengar pula Richard meminta izin untuk ke toilet.
"Saya mau ke toilet dulu Pak," timpal Richard Lee menyambung perkataan istrinya
Akan tetapi Richard tetap di bawa pergi dari rumahnya.
Mengetahui kejadian tersebut, Razman Arif Nasution tak mau tinggal diam dan segera mengambil langkah tegas.
Razman akan melakukan segala macam upaya demi kliennya.
Hal itu juga diketahui dari unggahan Instagram Razman.
"Langkah hukum yang akan kami tempuh, saya dengan tim akan ke Jakarta dengan istrinya besok," kata Razman.
Razman berencana menuju ke Polda Metro pada, Kamis (12/8/2021).
"Kemudian saya akan ke Polda, kita tunggu, boleh, penegak hukum boleh saja melakukan pemeriksaan 1×24 jam.
Kita lihat," ujarnya.
Tak tanggung-tanggung, Razman yang menilai tindakan penyidik tak sopan dan tak sesuai prosedur hukum akan dilaporkan hingga ke presiden.
"Terjadi apa-apa dengan klien saya, saya akan tuntut kalian dan akan saya bawa persoalan ini ke kapolri, DPR RI, sampai ke presiden!," ucap Razman.
"Apakah akan dilakukan gelar perkara atau pra peradilan?
Kita tunggu saja karena yang menurut saya ini remeh-temeh tapi diberlakukan tidak sopan," imbuhnya.
"Beginikah cara polisi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Jakarta dlm menangkap seorang yg katanya tersangka urusan akun intagram yg tdk ada hubungannya dgn teroris, koruptor dn atau menghina Kepala Negara atau simbol negara apalagi kanit sdr Charles ketika bertelpon dgn sy selaku kuasa hukum mngatakn tdk akn mnyita 2 hp tp bukan sj mnyita tp jg menangkap klien sy dgn sgt tdk wajar.
Pak Kapolri dn Pk Presiden sy akn tuntaskan kasus ini dn copot siapa yg melanggar prosedur.
Bismillah dn tks atas dukungn teman2 pengacara dn jg netizen.
(Palembang 11 Agustus 2021)", tulis Razman di postingannya.
GridPop.ID (*)