Find Us On Social Media :

Jadi Korban Doxing Perusahaan Pinjol, Wanita di Cilincing Ini Langsung Lapor Polisi hingga Langkahnya Didukung Penuh Oleh Pihak OJK: Harus Diproses Hukum!

By Ekawati Tyas, Jumat, 13 Agustus 2021 | 07:02 WIB

Ilustrasi pinjaman online

Bukan tanpa alasan, apa yang telah dilakukan pihak pinjol dianggap telah menyerang martabat korban.

"Kami berharap ke pihak Polres Metro Jakarta Utara untuk secara serius menangani ini.

Mereka mengirimkan gambar seperti itu menyerang martabat klien kami sudah keterlaluan," ucap Karolus.

Dilansir dari Kompas.com, Satgas Waspada Investigasi Tongam Tobing Lumban ikut memberikan tanggapan atas kasus teror yang dialami PDY.

Menurut Tobing, tindakan penyebarluasan informasi pribadi ke publik (doxing) yang membawa embel-embel "open BO" tersebut harus diproses hukum.

"Kegiatan dugaan tindak pidana penyebaran data pribadi, teror, intimidasi, dan perbuatan tidak menyenangkan, harus diproses hukum untuk memberikan efek jera kepada para pelakunya," papar Tobing melalui sambungan telepon, Rabu (11/8/2021).

"Kami sangat mendorong proses hukum terhadap pelaku ini. Para korban, selain yang korban doxing ini (PDY), korban lain juga kami sangat mendorong untuk segera melapor ke polisi," sambung pria yang juga menjabat sebagai Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan Otoritas Jasa Keungan (OJK).

Terkait perbuatan doxing, Tobing menyebut pihak pinjol harus bertanggungjawab lantaran apa yang dilakukan termasuk pelanggaran hukum.

"Kita tidak membedakan, dalam pelanggaran hukum, antara pinjol legal dan pinjol ilegal, pinjol harus bertanggung jawab," ucap Tobing.

Baca Juga: Pakai Mobil Tunggakan, Sopir dan Rombongan Pengantin Dipaksa Turun dari Mobil hingga Diusir Naik Angkot

GridPop.ID (*)