Namun, ditegaskan Oke, hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan.
Jadi, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR.
Menurut Oke, semua syarat ini diwajibkan semata-mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.
Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mal agar bisa kembali berjualan.
Sebagai tambahan informasi, adapun uji coba pembukaan mal dilakukan di provinsi DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya dengan kapasitas 25% dan jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Meski sudah boleh dibuka, namun bioskop dan tempat bermain anak masih ditutup.
"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," bunyi beleid seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.
GridPop.ID (*)