Find Us On Social Media :

Banyak Orang Belum Tahu, Ternyata Kita Bisa Masuk Mal Meski Belum Vaksin, Ini Syarat dan Ketentuan yang Wajib Dipatuhi Pengunjung!

By Arif B, Jumat, 13 Agustus 2021 | 12:42 WIB

Ilustrasi Mal

GridPop.ID - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal/pusat perbelanjaan dan pusat perdagangan di beberapa kota.

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan pun menegaskan syarat wajib dan penerapan protokol kesehatan (prokes) vaksin bagi pengunjung.

Namun, banyak orang belum tahu kalau sebenarnya kita juga bisa masuk mal meski belum vaksin dengan beberapa syarat dan ketentuan.

Melansir dari Kompas.com, hal ini dijelaskan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Oke Nurwan.

Kata Oke, pengunjung yang belum mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan dapat menunjukkan hasil negatif tes swab antigen atau PCR.

“Pengunjung mal yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter atas kondisi tersebut," ungkap Oke.

"Bukti tes antigen hasil negatif (maks 1x24 jam) atau tes PCR hasil negatif (maks 2x24 jam) beserta KTP. Hasil tes antigen atau PCR juga harus dilengkapi dengan kode quick response (QR) untuk mempermudah pengecekan,” tambah dia.

Baca Juga: Tak Tega Rafathar Gabut Imbas PPKM Diperpanjang, Raffi Ahmad Langsung Ciptakan Suasana Mal di Dalam Rumah Andara, Begini Keseruannya!

Namun, ditegaskan Oke, hasil negatif antigen atau PCR hanya diperuntukkan bagi pengunjung yang belum bisa melakukan vaksin karena alasan kesehatan.

Jadi, syarat wajib vaksin tidak dapat digantikan oleh hasil negatif tes swab antigen atau PCR.

Menurut Oke, semua syarat ini diwajibkan semata-mata untuk mengendalikan penyebaran Covid-19.

Selain itu, hal ini juga dilakukan untuk menyelamatkan pelaku usaha perdagangan di pusat perbelanjaan dan mal agar bisa kembali berjualan.

Sebagai tambahan informasi, adapun uji coba pembukaan mal dilakukan di provinsi DKI Jakarta, Bandung, Semarang dan Surabaya dengan kapasitas 25% dan jam operasional mulai pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Meski sudah boleh dibuka, namun bioskop dan tempat bermain anak masih ditutup.

"Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup," bunyi beleid seperti yang dikutip dari Kontan.co.id.

Baca Juga: Bak Petir di Siang Bolong, Denny Darko Cium Masalah pada Rencana Pernikahan Rizky Billar dan Lesti Kejora hingga Beri Saran Ini

GridPop.ID (*)