Setidaknya uang tersebut berjumlah 100 juta won atau sekitar Rp 1,3 miliar.
Tak mau gelap mata dengan menguasai uang itu sendiri, Tuan A langsung melaporkan temuannya ke pihak berwajib pada Jumat (06/08/2021) minggu lalu.
Kini, polisi pun tengah melakukan investigasi terhadap perusahaan tempat Tuan A membeli kulkas bekas tersebut serta jasa kirim yang digunakan.
Namun sayangnya, hingga kini polisi belum dapat memastikan darimana asal uang tersebut.
Uang hasil temuan Tuan A pun disita polisi sebagai barang bukti.
Nantinya, jika terbukti uang tersebut ada hubungannya dengan aksi kejahatan maka sepenuhnya akan menjadi hak milik negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Namun, jika ternyata uang tersebut adalah barang hilang maka pemilik aslinya diberi waktu enam bulan untuk mengklaim.