Tapi jika tidak ada yang mengklaim maka uang tersebut sepenuhnya akan menjadi orang yang menemukan yakni Tuan A.
Meski begitu, Tuan A harus membayar pajak sebesar 22 persen dari jumlah tersebut.
Sedangkan jika ternyata ada pemilik aslinya yang mengklaim uang tersebut maka Tuan A berhak menerima kompensasi sekitar 5 hingga 10 persen.
GridPop.ID (*)