GridPop.ID - Uang rupiah merupakan alat tukar resmi yang diakui oleh pemerintah Republik Indonesia.
Uang rupiah sendiri terdiri dari dua bentuk yakni uang koin atau logam dan uang kertas.
Uang rupiah juga diciptakan dalam berbagai nominal mulai dari yang terkecil yakni Rp 100 hingga yang terbesar yakni Rp 100.000.
Tahukan kamu bahwa uang rupiah dalam sejarahnya sempat beberapa kali mengalami perubahan dan pembaharuan.
Melansir Kompas.com, uang rupiah sendiri pertama kali muncul pada tahun 1946 dengan nama Oeang Republik Indonesia (ORI).
Perkembangan terus terjadi sampai akhirnya Bank Indonesia terbentuk untuk pertama kalinya pada 1951.
Di era itulah sempat beredar pecahan uang koin rupiah dengan nominal satu, lima, sepuluh rupiah dan seterusnya.
Namun di masa sekarang ini, uang-uang jadul itu sudah tidak lagi berlaku sebagai alat tukar resmi.