GridPop.ID - Kabar gembira untuk Anda yang masih menunggu nunggu bantuan subsidi gaji atau upah (BSU) 2021.
Pemerintah kembali menyalurkan dana Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja/buruh.
Sebelumnya pada tahap I, BPJS Ketenagakerjaan sendiri sudah menyerahkan 1.000.200 data calon penerima BSU.
Dilansir dari Kompas.com, BPJS Ketenagakerjaan kini telah menyerahkan data calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) tahap II pada Senin (16/8/2021).
Kemudian di tahap II ini, data yang diserahkan berjumlah 1,25 juta.
Dengan demikian, total data yang telah diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini sebanyak 2,25 juta data dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.
Data tersebut telah diserahkan kepada Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) selaku pihak yang mengadakan BSU.
Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo mengatakan, penyerahan data BSU dilakukan secara bertahap.
Hal ini untuk memastikan agar penyaluran bantuan tepat sasaran, serta meminimalisir terjadinya kesalahan distribusi BSU.
Ada 947.669 terima BSU Sebagaimana diketahui, jumlah pekerja yang menerima dana BSU Rp 1 juta sebanyak 947.669 pekerja.
Namun, dari angka tersebut ada 42.153 data pekerja tidak lolos verifikasi, karena tercatat sebagai penerima bantuan lain.
Kemudian, sebanyak 10.378 data pekerja dinyatakan gagal transfer. Hal ini disebabkan karena rekening pekerja berstatus dormant atau tidak valid.
Khusus untuk yang gagal transfer selanjutnya akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Dana disalurkan melalui bank himbara
Penyaluran dana BSU akan ditransfer melalui himpunan bank negara (Himbara) yang terdiri dari BNI, BRI, BTN, dan Bank Mandiri.
Untuk calon penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank Himbara, akan dilakukan pembukaan rekening secara kolektif.
Adapun data mandatory yang dibutuhkan sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Nama lengkap
- Tanggal lahir
- Alamat pemberi kerja
- Nama ibu kandung
- Nomor telepon selular
- Alamat email
Selain itu, Anggoro juga mengingatkan kepada pemberi pekerja untuk tertib kepesertaan Jamsostek dan selalu menjaga validitas datanya.
Kriteria penerima BSU 2021 Tidak semua pekerja/buruh bisa menerima BSU 2021, kriteria atau ketentuan penerima BSU tahun ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 tahun 2021.
Kriteria tersebut, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Memiliki upah di bawah Rp 3,5 juta per bulan
- Berada di wilayah PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Level 3 dan 4 sesuai Instruksi Mendagri no 22 dan 23 tahun 2021
- Bukan merupakan penerima bantuan sosial lainnya dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan, dan Bantuan Produktif Usaha Mikro.
Berikut ini cara Cek Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan di Website dilansir dari Tribunnews.com:
- Kunjungi laman bpjsketenagakerjaan.go.id atau klik di sini
- Kemudian klik menu 'Cek Status Calon Penerima BSU'
- Isi NIK, Nama lengkap sesuai KTP dan Tanggal lahir
- Ceklis 'Saya bukan robot'
- Klik 'Lanjutkan'
Nantinya, akan muncul keterangan apakah Anda lolos verifikasi atau tidak.
Lewat WhatsApp
Berikut cara cek penerima BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan melalui WhatsApp, dikutip dari Instagram @bpjs.ketenagakerjaan:
- Simpan nomor 0813-8007-0175 dalam kontak handphone, atau langsung buka link ini
- Setelah mengirim pesan, calon penerima akan mendapat balasan dan diminta memilih topik seperti berikut:
1. Informasi Kepesertaan
2. Informasi Klaim
3. Informasi Kanal Layanan
4. E-Form Pengaduan
5. Informasi Calon Penerima BSU 2021
- Pilih dan balas dengan ketik angka 5;
- Selanjutnya, akan mendapat pertanyaan apakah sebagai calon penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan;
- Balas pesan dengan ketik Ya;
- Calon penerima lalu diminta untuk mengirimkan nomor kepesertaan.
GridPop.ID (*)