Setelah di dalam rumah korban melihat pelaku mendobrak pintu kamar anaknya MA dan setelah terbuka pelaku memukul MA.
"Saat itu korban hendak melerai, namun dari interogasi anggota kita terhadap pelaku ia tidak senang hingga langsung memukul bagian wajah dan bibir korban sebanyak lima kali dengan menggunakan tangan kosong yang mengakibatkan 2 buah gigi bagian atas korban patah, dan dari mulut korban saat itu berlumuran darah," katanya.
Lalu korban langsung keluar rumah untuk meminta pertolongan kepada tetangga korban, setelah itu korban langsung di bawa ke RS Bari Palembang dan Atas kejadian tersebut korban tidak terima dan melapor ke Polrestabes Palembang.
"Atas perbuatannya pelaku kita ancam pasal 44 ayat (1), Ayat (2) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga," tutupnya.
Sedangkan, pelaku Rahmat nya bisa tertunduk malu saat di giring ke Polrestabes, Palembang," khilaf pak saya melakukan ini, dan saya menyesal," katanya.
Sementara di Sukabumi, ada pula kasus seorang anak yang tega menganiaya ibu kandungnya sendiri yang terjadi pada Rabu (18/8/2021).
Dilansir dari Tribun Jabar, penganiayaan itu berawal saat si anak memesan behel gigi secara online.
Saat barang tiba, behel tersebut ditahan oleh ibunya yang kemudian si anak emosi lalu menganiaya ibunya.