Find Us On Social Media :

Awalnya Pura-pura Minta Tolong pada Tetangga, Pria 18 Tahun Ini Ternyata Pembunuh Kekasihnya yang Tengah Hamil Tua, Polisi Ungkap Kronologi yang Mengerikan!

By Lina Sofia, Selasa, 24 Agustus 2021 | 13:42 WIB

Pemuda bunuh pacar yang sedang hamil 9 bulan

GridPop.ID - Pemuda yang baru lulus SMA bernama Agung (18) tega bunuh pacarnya sendiri berinisial SAN (23) yang tengah hamil 9 bulan.

Akibat perbuatannya, selain sang pacar, buah hati yang dikandung SAN pun ikut tak bisa diselamatkan.

Sebelumnya, SAN ditemukan tewas di D'Kost Eksekutif, Jalan WR Supratman, Kelurahan Simongan, Kecamatan Semarang Barat, Jumat (21/8/2021).

Dilansir dari TribunnewsBogor.com, awalnya, Agung pura-pura minta tolong kepada seorang tetangga kosnya, Andito (19).

Ketika itu, pelaku minta tolong karena sang pacar, SAN ditemukan meninggal dunia di kamar kos.

Saat masuk ke kamar, Andito mengaku melihat SAN sudah tak bernyawa dengan kondisi mulut berbusa.

"Saya dipanggil pasangan korban bernama Agung untuk menolong korban yang tergeletak di kamar," kata Andito.

Baca Juga: Aniaya Wanita yang Hamil Tua Saat Razia PPKM, Kondisi Terakhir Korban usai Dilarikan ke Rumah Sakit Bikin Syok!

Saat dicek, kata Andito, SAN ternyata sudah tak bernyawa.

"Saya cek mbaknya sudah meninggal dunia," kata Andito.

Aksi minta tolong Agung kepada tetangga itu hanya pura-pura belaka.

Pemuda asal Surakarta itu mengaku tak direstui orang tua sehingga membunuh pacarnya.

Untuk korbannya sendiri tercatat sebagai warga Randublatung Blora.

Selain hubungannya tak direstui orangtua, Agung mengaku kesal kerap disuruh-suruh oleh pacarnya.

"Saya sering disuruh-suruh mengambilkan mengambilkan barang yang membuat emosi. Saya sering disuruh ambilin air minum, baju, dan disuruh bantuin ke kamar mandi," kata Agung saat dihadirkan polisi di Polrestabes Semarang, Minggu (22/8/2021).

Hubungan asmara Agung dan SAN telah berjalan selama setahun yang berawal dari angkringan yang berada di Solo.

Akan tetapi, orangtua Agung tak menyetujui hubungan asmara putranya dan SAN.

Hal itu karena perbedaan jarak usia antara Agung dan SAN yang terpaut jauh.

"Orang tua saya tidak setuju karena umurnya beda jauh," kata Agung.

Baca Juga: Sukses Bikin Bulu Kuduk Merinding! Baru Sehari Dikubur, Makam Wanita Hamil Ini Langsung Dibongkar Saat Terdengar Suara dari Dalamnya, Faktanya Bikin Syok

Alhasil, ketika sang pacar mengandung anaknya, Agung pun tak berani mengaku kepada orangtuanya.

Kemudian, Agung pun bersama pacarnya nekat melarikan diri ke Semarang.

Untuk membiayai kehidupannya bersama sang pacar yang tengah hamil, Agung bekerja sebagai tukang rongsok.

Pekerjaan ini terpaksa dilakukan Agung, karena ia hanya tamatan SMA.

"Saya baru tamat SMA sekitar 2-3 bulan yang lalu di Solo," imbuh Agung.

Kapolres Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengungkap fakta yang sesungguhnya. 

"Hasil pemeriksaan dan autopsi ditemukan tiga hal," ujar Kombes Pol Irwan Anwar.

Dilansir dari Tribun Jateng, Irwan menerangkan korban diduga mati lemas karena adanya tekanan yang kuat pada mulut.

Lalu ditemukan resapan darah di kepala bagian belakang diduga akibat dibenturkan benda keras atau dinding.

Ditemukan pula organ hati korban robek tidak beraturan.

"Korban sedang hamil 9 bulan. Keadaan kepala dari janin yang dikandung hampir keluar dari mulut rahim. Hal ini dikarenakan pelaku menginjak-injak dada dan perut korban," imbuh Irwan.

Kepada polisi, Agung mengaku nekat menghabisi kekasihnya sekira pukul 10.30 WIB. 

Sang pacar dicekik dan ditutup mulut maupun hidungunya oleh Agung selama 1 jam.

Bahkan dia juga mengaku bahwa kepala korban dibenturkan dan menginjak-injak perut.

Baca Juga: Terancam 2 Tahun Penjara, Pelaku Penganiaya Perawat RS Siloam Sriwijaya Palembang Akhirnya Minta Maaf: Saya Emosi Sesaat

 "Saya cekik korban kurang lebih satu jam," imbuhnya.

Irwan mengatakan tersangka meminta berulang kali kepada korban untuk menggugurkan kandungan hingga usia kurang lebih 8 bulan.

Itulah menjadi alasan tersangka untuk menghabisi nyawa korban dan jabang bayi yang dikandungnya.

"Korban tidak berkenan mengikuti permintaan tersangka untuk menggugurkan kandungan korban," katanya.

Irwan mengatakan tersangka mengguyur badan korban dengan air setelah menghabisi nyawanya.

Hal ini dilakukan untuk memastikan apakah korban meninggal dunia.

Kini, Agung pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya yang sudah habisi nyawa sang pacar.

Pelaku kini terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Tersangka dijerat dengan pasal 338 dan pasal 340 KUHP pembunuhan berencana. Tersangka terancam hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara," ujar dia.

Baca Juga: VIRAL VIDEO Ayah Aniaya Anaknya yang Masih Bocah Gegara Bela PSK Sewaannya, Ngaku Tak Takut Polisi Tapi Kicep Saat Ditangkap, Begini Kronologinya!

GridPop.ID (*)