Nur Hamid disebut mendapat honor Rp 250 ribu per minggu untuk melaksanakan target operasi.
Menurutnya, hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka telah melakukan aksinya di 289 Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Kejadian pelemparan batu ternyata telah terjadi dari bulan Desember 2019 hingga Agustus 2021.
Selain motif ekonomi pelemparan batu dimaksudkan untuk membentuk pengawalan truk di wilayah Kendal dan Pantura yang sebenarnya ilegal.
Menurut pengakuan tersangka, aksi pelemparan batu rata-rata dilaksanakan pada pukul 01.00 hingga pukul 06.00 WIB dengan sasaran mobil angkutan barang seperti truk dan mobil bak terbuka.
"Bahkan mobil anggota juga pernah menjadi sasaran pelaku melakukannya secara acak," ujar Djuhandani.
"Tersangka dijerat pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan pasal 406 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 2,8 tahun," tandasnya.
GridPop.ID (*)