Find Us On Social Media :

Padahal Sudah Gelontorkan Biaya Puluhan hingga Ratusan Juta Rupiah, 4 Warga Bali Ini Gigit Cari Usai Ditipu Calo PNS

By Andriana Oky, Sabtu, 28 Agustus 2021 | 14:23 WIB

Ilustrasi rekrutmen CPNS

GridPop.ID - Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan salah satu pekerjaan yang paling banyak diincari masyarakat Tanah Air.

Hal ini dibuktikan dengan tingginya angka pelamar CPNS dalam setiap bukaan pendaftaran CPNS.

Bahkan tak sedikit orang tua yang berharap dan melakukan apa saja agar putra putrinya bisa menjadi PNS.

Kisah ini pula yang dialami oleh empat warga di Bali.

Sebagaimana diberitakan Kompas.com, empat warga tersebut menyerahkan uang cukup banyak pada seorang pria berinisial INB yang mengaku sebagai calo PNS.

INB menipu korban pertamanya Ni Nyoman Seni pada tahun 2017 silam. Kala itu Ni Nyoman Seni memberikan uang Rp 20 juta pada INB agar sang anak menjadi PNS.

Korban lain bernama I Ketut Susu Sastrawan yang menyerahkan uang Rp 100 juta pada pelaku di Kantor DPC PDIP Tabanan.

Total uang yang diserahkan I Ketut Susu adalah Rp 200 juta yang sebagian adalah uang yang dititipkan Ni Wayan Seni.

Baca Juga: Pensiunan PNS Ini Ketangkap Basah Bugil di Semak-semak Bareng Seekor Sapi, Pengakuannya Bikin Syok!

Masih di tahun yang sama, INB kembali menipu korban lain bernama I Putu Mahendra menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp 30 juta dengan alasan ia bisa menjadi PNS.

Korban terakhi INB adalah I Wayan Suarnaya. Pada tahun 2018, ia menyerahkan uang hingga Rp 190 juta kepada pelaku dengan harapan anaknya menjadi PNS di Bali.

Empat tahun berlalu, status PNS yang dijanjikan INB tak kunjung direalisasikan, sehingga para korban melaporkan pelaku pada polisi karena merasa ditipu.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra mengatakan pelaku berhasik ditangkap pada Kamis (19/8/2021) sekitar pukul 11.30 WIT di rumahnya di Banjar Dinas Yeh Tua, Desa Sai Kecamatan Pupua, Tabanan, Bali.

Pada dasarnya seleksi CPNS diselenggarakan sangat ketat melalui beberapa tes.

Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 telah memasuki tes Seleksi Kompetensi Daras (SKD).

Kembali mengutip dari Kompas.com, disebutkan jadwal dimulainya tes SKD untuk CPNS dan seleksi kompetensi PPPK non guru akan berlangsung pada 2 September 2021.

Dalam pelaksanaan tesk SKD, ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan oleh para peserta.

Baca Juga: Pantas Tak Pernah Sepi Peminat, Intip Besaran Gaji PNS dan PPPK 2021 yang Ternyata Miliki Perbedaan, Berikut Rincian Tiap Golongan!

Berikut rincian syarat yang harus dipenuhi peserta ujian SKD CPNS 2021:

1. Peserta SKD diwajibkan melakukan swab RT-PCR atau rapid test antigen dengan hasil negatif atau non reaktif sebelum mengikuti seleksi CASN 2021.

Adapun swab RT-PCR dilakukan dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam, sedangkan rapid test antigen maksimal dilakukan 1x24 jam.

2. Peserta SKD diwajibkan menggunakan double masker, untuk masker pertama menggunakan jenis masker 3 ply (3 lapis) dan masker kain di bagian luar.

3. Peserta SKD wajib menjaga jarak minimal 1 meter

4. Peserta SKD wajib mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer.

5. Bagi peserta seleksi CASN di Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah mendapatkan vaksinasi dosis pertama.

6. Peserta SKD wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang ada di portal SSCASN, sscasn.bkn.go.id.

Baca Juga: Dulu Pontang-panting Berjuang Demi Belikan Makanan Kesukaan Ayu Ting Ting, Terungkap Profesi Ayah Rozak yang Tak Disangka Sebelum Putrinya Jadi Biduan Kondang

7. Peserta SKD wajib membawa formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak sebelum ujian berlangsung.

8. Ruang ujian maksimal dihadiri oleh 30 persen dari kapasitas normal ruangan tempat pelaksanaan SKD.

GridPop.ID (*)