"Saat itu Tina Toon hanya sebagai Penyanyi, yang terikat kontrak pada label saat itu," ucapnya.
Tina Toon menegaskan bahwa urusan tentang kepemilikan dan hak cipta lagu Bintang yang dinyanyikan sepenuhnya ada dalam ranah label.
"Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan Lagu dari Label," ungkap wanita bernama asli Augustina Hermanto itu.
Wanita berusia 28 tahun ini menambahkan bahwa dalam perkara ini, dirinya hanya sebagai pelengkap gugatan.
"Posisi Tina Toon Di Perkara Ini bukan tergugat, tapi turut tergugat," ujar Tina Toon.
Dilansir dari Tribunmedan.com, kuasa hukum Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto mengonfirmasi perihal gugatan dari kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.
Dijelaskan oleh Iqbal bahwa lagu Bintang diubah nama penciptanya menjadi pihak lain.
"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata Iqbal, mengutip dari laman Tribunnews.com, Minggu (28/8/2021).