Find Us On Social Media :

Adem Ayem Duduk di Kursi Wakil Rakyat, Mantan Penyanyi Cilik Ini Malah Harus Berurusan dengan Hukum Gegara Perkara yang Bikin Syok

By Ekawati Tyas, Senin, 30 Agustus 2021 | 12:32 WIB

Tina Toon

GridPop.ID - Kabar mengejutkan datang dari mantan penyanyi cilik Tina Toon.

Pasalnya, Tina Toon digugat pencipta lagu Engkan Herikan ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.

Dilansir dari Sripoku.com, Tina Toon digugat senilai Rp 10,7 miliar oleh sang pencipta lagu.

Mengetahui hal tersebut, artis cilik yang kini menjabat sebagai wakil rakyat itu akhirnya angkat bicara.

Tina Toon tak menampik bahwa dirinya digugat oleh Engkan Herikan.

Gugatan yang dilayangkan yakni terkait dugaan penggantian nama pencipta lagu Bintang, seperti gugatan yang dibuat oleh sang pencipta lagu aslinya.

"Iya memang benar ada nama aku dalam gugatan itu," kata Tina Toon lewat pesan singkatnya, Sabtu (28/8/2021).

Diungkap oleh Tina bahwa saat ia menyanyikan lagu Bintang yang sebelumnya dipopulerkan oleh grup band Anima, ia masih seorang penyanyi biasa.

Baca Juga: Statusnya Anggota Dewan yang Lantang Suarakan Kritikannya, Tina Toon Langsung Kicep Saat Disinggung Soal Hal Ini, Ada Apa?

"Saat itu Tina Toon hanya sebagai Penyanyi, yang terikat kontrak pada label saat itu," ucapnya.

Tina Toon menegaskan bahwa urusan tentang kepemilikan dan hak cipta lagu Bintang yang dinyanyikan sepenuhnya ada dalam ranah label.

"Tina Toon hanya mengikuti kontrak untuk menyanyikan Lagu dari Label," ungkap wanita bernama asli Augustina Hermanto itu.

Wanita berusia 28 tahun ini menambahkan bahwa dalam perkara ini, dirinya hanya sebagai pelengkap gugatan.

"Posisi Tina Toon Di Perkara Ini bukan tergugat, tapi turut tergugat," ujar Tina Toon.

Dilansir dari Tribunmedan.com, kuasa hukum Engkan Herikan, Muhammad Iqbal Arbianto mengonfirmasi perihal gugatan dari kliennya terhadap Tina Toon dan rekan-rekannya terkait hak cipta lagu Bintang.

Dijelaskan oleh Iqbal bahwa lagu Bintang diubah nama penciptanya menjadi pihak lain.

"Jadi memang benar kami mewakili klien kami, Engkan Herikan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap beberapa orang," kata Iqbal, mengutip dari laman Tribunnews.com, Minggu (28/8/2021).

Baca Juga: Duduki Jabatan Mentereng sebagai Anggota DPRD Jakarta, Tina Toon Kaget Terima Angpao dari Ahok, Berapa Isinya?

"Intinya klien kami merasa dirugikan karena lagu yang diciptakan oleh klien kami, lagu Bintang yang dipopulerkan band Anima dibawakan dan dirubah nama penciptanya, yang seharusnya klien kami, Engkan Herikan, diubah menjadi nama pihak lain," sambungnya.

Bukan hanya Tina Toon yang digugat, namun juga sejumlah pihak lain.

Pihak tersebut yaitu Basia Roulette, Baros Roulette, Ian Juanda, Andri Anima, Universal Music Indonesia, Sony Music Indonesia, dan WAMI.

"Jadi pihak yang digugat ini ada beberapa. Jadi pertama itu adalah Basia, ada Baros Roulette terus ada Pak Ian," ungkap Iqbal Arbianto.

"Ada salah satu anggota DPRD Agustina Hermanto, ada Andri, ada Universal Music, Sony Music, Wahana Music," sambungnya.

Sementara Tina Toon dijelaskan oleh Iqbal ikut digugat karena yang membawakan lagu Bintang.

"Kita turut menggugat dari saudari Tina Toon karena saudari Tina Toon ini yang membawakan lagunya," jelas Iqbal.

"Jadi kalau untuk label-label tersebut karena kita juga ada kontrak dengan label-label tersebut, namun terdapat perubahan dari nama pencipta."

"Kalau untuk dari Tina Toon sendiri kita tarik sebagai tergugat untuk melengkapi gugatan kita," bebernya.

Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu, Inilah Sosok Kekasih Tina Toon yang Ternyata Bukan Orang Sembarangan, Sudah 2 Tahun Menjalin Hubungan, Pekerjaannya Tak Kalah Mentereng dari Sang Artis

GridPop.ID (*)