Karena itu mereka menyebut perkara tersebut sebagai kasus 157. Sebab oknum S bisa memiliki tiga buku nikah yang dianggap janggal.Selly Sembiring, pendamping lainnya mengatakan, saat ini kondisi pelapor sangat tertekan secara psikis."Meski tahu suaminya berhubungan dengan perempuan lain, selama ini dia berusaha mempertahankan rumah tangganya," katanya.Tetapi S justru menikah lagi dengan perempuan lain yang menjadi istri ketujuh lengkap dengan buku nikah.Padahal selama ini, istri keenam meminta agar pernikhan mereka diakui negara, namun tidak pernah diurus.Yang membuat korban semakin tertekan, foto pernikahan S dengan perempuan lain disebar di komplek perumahan korban.Sementara itu, Juru Bicara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB Dedi Irawan yang dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut."Memang ada laporan dari istri siri salah seorang Pegawai Tata Usaha di Kejari Lombok Tengah. Sekarang masih tahap klarifikasi oleh pemeriksa Bidang Pengawasan Kejati NTB," katanya.Yan Mangandar, salah satu tim hukum yang mendampingi korban mengatakan, mereka mengapresiasi komitmen Kejati NTB yang akan memproses kasus tersebut sampai selesai."Kami melihat kasus ini bukan hanya terkait perempuan dan anak, tetapi juga nama institusi," katanya.Modus yang digunakan oknum S menurutnya sangat berbahaya. Sebab berpotensi ditiru oleh yang lain."Modusnya dia dengan memanfaatkan seragam (kejaksaan), ini kan sangat berbahaya sekali," ujarnya.Mereka berharap kasus seperti itu tidak terulang di tubuh lembaga kejaksaan."Karena dari kasus ini kita lihat istrinya tidak diperhatikan sama anak-anaknya," ujar Yan Mangandar.