Hal tersebut membuat pelaku kecewa.
Tak berhenti sampai disitu, Herman kembali dibuat marah tatkala Fitriani justru meminta cerai dari dirinya.
Kondisi Rusman dn Fitriani pertama kali diketahui oleh anaknya yang berusia 9 tahun pada sore hari.
Sang anak lalu memberi tahu tantenya bernama Erma, melihat ayah dan ibunya dengan sejumlah luka di tubuh mereka.
Erma kemudian meminta bantuan pada warga. Namun saat bantuan tiba Rusman sudah tak berdaya, sedangkan nyawa Fitriani sudah tak tertolong.
Tersangka dijerat Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dan Pasal 338 tentang Pembunuhan, serta Pasal 44 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga.
"Ancaman pidana maksimal hukuman mati," terang IPTU Alamsyah.