Melainkan juga karena banyaknya tawaran pekerjaan agar Saipul Jamil kembali tampil di layar kaca.
Sementara di sisi lain, mereka yang menandatangani petisi itu merasa, korban masih berjuang untuk bisa mengatasi traumanya.
"Jangan biarkan mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) masih berlalu-lalang dengan bahagia di dunia hiburan, sementara korbannya masih terus merasakan trauma," demikian salah satu isi keterangan petisi yang dibuat di laman change.org oleh Lets Talk and enjoy.
"Sungguh sangat berharap stasiun televisi melakukan hal yang sama dengan memboikot mantan narapidana pencabulan anak diusia dini (pedofilia) muncul," lanjut isi petisi tersebut.
Diketahui bahwa kasus pencabulan yang dilakukan Saipul Jamil terbongkar pada 2016.
Pada saat kejadian, Saipul Jamil mengiming-imingi uang sebesar Rp 50.000 pada pria berinisial DS yang menjadi korban.
Tindakan Saipul Jamil tersebut kemudian membuatnya dijerat dengan pasal 292 KUHP tentang pencabulan dan divonis tiga tahun penjara pada Juli 2017.
Kemudian, Saipul Jamil naik banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, akan tetapi majelis hakim memperberat hukumannya menjadi 5 tahun penjara.
Saipul Jamil lalu mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) dan mengalami penolakan.