Empat Jenis Penyimpangan Seksual Menurut RUU Ketahanan KeluargaDi Indonesia, penyimpangan seksual tertuang dalam RUU UU Ketahanan Keluarga Pasal 85.Dilansir dari laman sonora.id, berdasarkan pasal tersebut, ada empat jenis penyimpangan seksual. Yakni:1. Sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual dengan menghukum atau menyakiti lawan jenisnya.2. Masochisme kebalikan dari sadisme adalah cara seseorang untuk mendapatkan kepuasan seksual melalui hukuman atau penyiksaan dari lawan jenisnya.3. Homosex (pria dengan pria) dan lesbian (wanita dengan wanita) merupakan masalah identitas sosial di mana seseorang mencintai atau menyenangi orang lain yang jenis kelaminnya sama. 4. Incest adalah hubungan seksual yang terjadi antara orang yang memiliki hubungan darah dalam garis keturunan lurus ke bawah, ke atas, atau menyamping, sepersusuan, hubungan semenda, dan hubungan yang oleh agamanya atau peraturan lain yang berlaku dilarang untuk kawin.Selanjutnya, dalam Pasal 86 - Pasal 87, pelaku penyimpangan seksual wajib dilaporkan atau melaporkan diri ke badan atau lembaga yang ditunjuk pemerintah untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan.
Baca Juga: Bak Sinetron Azab, Nasib Kakak Beradik Ini Berakhir Tragis Usai Jadi Tumbal Pesugihan, Orangtua Tega Cungkil Mata Korban Gegara Lihat Hal Tak Kasat Mata!GridPop.ID (*)