Di mana kereta api KRD lokal Bandung Raya tertemper orang di petak jalan antara Cikudapateuh - Kiaracondong.
"Betul, tadi pagi, sekitar pukul 08.12an kereta api KRD lokal Bandung Raya tertemper orang di petak jalan antara Cikudapateuh - Kiaracondong," ujarnya saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Minggu (5/9/2021).
Menurutnya, banyak warga yang melakukan aktivitas di sekitaran lintasan kereta api.
Akibatnya peristiwa kecelakaan pun tidak dapat terhindarkan.
"Masih banyak masyarakat yang melakukan aktivitasnya di titik-titik tersebut. Hal ini sangat berbahaya, bukan hanya bagi keselamatan perjalanan kereta api, namun juga bagi warga masyarakat yang melakukan kegiatan di lokasi terlarang tersebut," ucapnya.
Bahkan, menurutnya berdasarkan data kasus kecelakaan di jalur perlintasan kereta api wilayah Daop 2 Bandung hingga April 2021, dari 20 kejadian di antaranya, 12 kali kereta api tertemper orang di petak jalan, satu kali di perlintasan, empat kali palang pintu perlintasan ditabrak kendaraan, dan tiga kali kendaraan menghalangi laju kereta api di petak jalan.
"Dalam UU Nomor 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian, pada pasal 181 ayat 1, jelas telah menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, menyeret, menggerakkan, meletakkan atau memindahkan barang di atas rel, atau melintasi jalur kereta api, ataupun menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api. Selain membahayakan, kegiatan tersebut dapat dikenakan sanksi berupa pidana penjara maksimal 3 bulan atau denda Rp.15 juta," ujarnya.
Oleh karenanya, para petugas senantiasa menyampaikan himbauan atas larangan berada di lokasi tersebut, sesuai undang undang yang berlaku.