Find Us On Social Media :

Tega Makan Uang Rakyat, Polisi Temukan Tumpukan Emas Batangan Menggunung hingga Bergepok-gepok Uang di Lantai Saat Gerebek Rumah Koruptor

By Luvy Octaviani, Rabu, 8 September 2021 | 18:17 WIB

Polisi temukan gunungan uang dan emas batangan di rumah koruptor

GridPop.ID - Koruptor merupakan julukan bagi orang yang korupsi uang rakyat.Di Indonesia, praktek korupsi marak dilakukan kalangan elit untuk memperkaya diri sendiri.Tentu saja tindakan korupsi ini sangat merugikan rakyat.Dilansir dari laman kompas.com, baru-baru ini sejumlah terdakwa kasus korupsi justru mendapat diskon pengurangan hukuman.Selain Jaksa Pinangki, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta juga memberikan pengurangan hukuman kepada Djoko Soegiarto Tjandra. Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki dengan hukuman 10 tahun penjara. Namun, majelis hakim PT DKI Jakarta yang diketuai Muhamad Yusuf memangkas hukuman Pinangki menjadi 4 tahun penjara. Diketahui, Pinangki terbukti melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu menerima suap, melakukan pencucian uang, dan melakukan pemufakatan jahat terkait pengurusan fatwa di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga: Padahal Kini Nagita Slavina Hamil Anak Keduanya, Raffi Ahmad Justru Rela Nyawanya Dicabut Terlebih Dulu, Alasan di Balik Perkataannya Tak Disangka-sangka