Melansir Kompas.com, Saipul Jamil mulanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur pada Februari 2016 silam.
Saat itu, Saipul Jamil melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur.
Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.
Namun saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Persik ini tak berhenti sampai di situ.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana penyuapan dan pencabulan yang dilakukannya.
Namun ia pada akhirnya hanya menjalani hukuman kurang lebih 5 tahun dan bebas pada 2 September 2021 lalu berkat adanya remisi dan potongan masa jabatan.
GridPop.ID (*)