GridPop.ID - Penyanyi dangdut Saipul Jamil belakangan ini memang sedang ramai disorot tajam netizen.
Hal itu tak lain berkaitan dengan glorifikasi kebebasan Saipul Jamil yang dianggap terlalu berlebihan.
Akibatnya, mantan suami Dewi Perssik itu pun menerima banyak kecaman, hujatan bahkan pemboikotan dari publik.
Melansir laman change.org, sampai Rabu (8/9/2021) petisi bertajuk "Boikot Saipul Jamil dari Televisi dan YouTube" diketahui telah ditanda tangani lebih dari setengah juta penduduk Indonesia.
Satu per satu video dan tayangan yang menampilkan sosok Saipul Jamil sebagai bintang tamu mulai ditarik.
Imbasnya, karier Saipul Jamil pasca bebas kian berada di ujung tanduk.
Dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/9/2021) pakar hukum pidana, Abdul Fickar pun menyayangkan aksi peyambutan Saipul Jamil.
"Kita heran, kenapa masyarakat kita (sambut meriah) terutama para penggemar si artis itu?"
"Padahal, dia dihukum karena melakukan tindak pidana yang perbuatan tercela sebenarnya," ujar Abdul Fickar.
Di sisi lain, Saipul Jamil mengaku sama sekali tak tahu soal penyambutannya.
Dikatakannya, prosesi penyambutan meriah itu bukan atas kemauan atau rencananya.
Melansir tayangan YouTube Adiez Gilang via Grid.ID, Rabu (8/9/2021) mantan suami Dewi Perssik itu bahkan sampai bersumpah atas nama Tuhan.
"Itu bukan mau gua, demi Allah, Lillahi Ta'ala, gua gak pernah tahu ada skenario itu," ucap Saipul Jamil.
Saipul Jamil sebut penyambutan itu adalah murni rencana teman-temannya.
Pria yang akrab disapa Bang Ipul ini bahkan mengaku nangis kejer lantaran bingung saat meihat sambutan meriah di depan lapas.
Padahal Saipul Jamil mengaku sama sekali tidak minta diistimewakan kawan-kawannya.
"Lu lihat muka gue pas keluar, gue nangis karena gue bingung, bingung gue."
"Cuman teman-teman mau bahagiain gue dengan caranya mereka,"
"Gak pernah gue minta dispesialkan gini. Demi Allah," sambungnya.
Namun nasi sudah jadi bubur, publik kepalang emosi pada Saipul Jamil.
Jejak kasus pidana yang pernah menjerat Saipul Jamil kini tak mungkin terlupakan oleh masyarakat.
Melansir Kompas.com, Saipul Jamil mulanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencabulan anak di bawah umur pada Februari 2016 silam.
Saat itu, Saipul Jamil melakukan pelecehan dan pemaksaan seksual kepada seorang anak laki-laki di bawah umur.
Saipul Jamil disebut meminta DS untuk menginap di rumahnya dan memberikan pijatan.
Namun saat DS sedang tertidur lelap, Saipul Jamil akhirnya melakukan tindakan tidak senonoh.
Atas perbuatannya, Saipul Jamil divonis hukuman penjara 3 tahun.
Kemudian dalam putusan banding, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memperberat hukuman Saipul Jamil menjadi 5 tahun penjara.
Kasus yang menjerat mantan suami Dewi Persik ini tak berhenti sampai di situ.
Hukuman penjara Saipul Jamil bertambah 3 tahun karena terbukti menyuap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi, dengan uang sebesar Rp 50 juta.
Oleh karena itu, Saipul Jamil harus menjalani 8 tahun penjara sebagai akumulasi hukuman atas kasus tindak pidana penyuapan dan pencabulan yang dilakukannya.
Namun ia pada akhirnya hanya menjalani hukuman kurang lebih 5 tahun dan bebas pada 2 September 2021 lalu berkat adanya remisi dan potongan masa jabatan.
GridPop.ID (*)