GridPop.ID - Pernikhan bsia dilakukan oleh pasangan yang sudah saling cocok dan tentu sudah siap secara umur.Dilansir dari laman kompas.com, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 sebagai Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah menetapkan batas usia minimal pernikahan, yakni 19 tahun. Nah, usia minimal sebagai batas cukup menikah adalah 21 tahun. Simak fakta berikut untuk mengetahuinya.Menurut data dari Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) pada 2012, angka kematian neonatal, postnatal, bayi dan balita pada ibu yang berusia kurang dari 20 tahun lebih tinggi dibandingkan pada usia 20-39 tahun. Selain itu, terdapat berbagai risiko kehamilan pada wanita di bawah usia 20 tahun yang harus diwaspadai, yakni risiko keguguran, hipertensi, anemia, bayi lahir prematur, berat badan lahir lahir rendah (BBLR), sampai resiko depresi pasca melahirkan.Meski demikian, hal itu nampaknya tak mengurangi niat pasangan muda ini.Bahkan pernikahan pasangan muda ini sempat membuat heboh netizen karena berani menikah di usia yang masih di bawah umur.