Find Us On Social Media :

Cuma Butuh Waktu Sebulan Buat Perdaya Korban, Pria Ini Tiduri 10 Janda Kaya Hingga Peras Hartanya, Total Kerugian Rp 179 Juta!

By Arif B, Minggu, 12 September 2021 | 06:02 WIB

Yandi (28) cowok ganteng asal Simpang, Sikajang, Kabupaten Garut, berhasil memperdaya 10 janda di Kota Semarang.

GridPop.ID - Petualangan Yandi (28) dalam memperdaya janda kaya di Semarang harus berakhir.

Pria asal Simpang, Cikajang, Kabupaten Garut, Jawa Barat ini ditangkap pihak kepolisian di kamar kos di Jalan Dr. Sutomo, Kota Semarang, Rabu (1/9/2021).

Setidaknya ada 10 janda kaya yang melapor telah diperas dan ditiduri Yandi.

Melansir dari Tribunnews.com, dalam menjalankan aksinya Yandi menggaet janda kaya melalui aplikasi kencan Tantan.

Tak butuh waktu lama, Yandi hanya butuh sebulan dalam menaklukan hati janda kaya incarannya.

"Iya hanya butuh sebulan," terangnya.

Setelah mendapatkan sasaran di aplikasi Tantan, pelaku mengajak korban untuk bertemu.

Baca Juga: Bergelimang Harta Hingga Hobi Mandi Uang, Janda Kaya Raya Ini Akhirnya Dapat Brondong Ganteng, Terungkap Status si Pria yang Tak Disangka-sangka!

Sementara itu, berdasarkan keterangan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, dalam menjalankan aksinya Yandi mengaku sebagai bekerja di Perusahaan Oli Shell Helix Semarang.

Pelaku juga mengaku singel dan belum menikah.

"Setelah dekat dengan korban, pelaku lalu meminjam sejumlah uang ke korban dengan alasan sebagai modal usaha," beber Irwan, Jumat (10/09), dikutip dari Tribun Jateng.

Ia melanjutkan, tak hanya meminta uang ke korban, pelaku juga mengajak korban berhubungan badan.

Semisal korban menolak, pelaku mengancam tidak akan mengembalikan uang dan tidak akan menikahi para korban.

Namun setelah uang diberikan oleh para korban sekaligus telah menuruti keinginan tersangka pelaku melarikan diri.

Korban yang melapor lima orang dengan total kerugian Rp 179 juta.

Baca Juga: Nikahi Janda Kaya Gemar Party dan Gila Alkohol, Ajun Perwira Sampai Buat Perjanjian Pernikahan dengan Jennifer Jill: Gak Akan Larang Asal Transfer Dulu!

Kerugian paling besar dialami oleh seorang bidan warga Kecamatan Tembalang dengan kerugian Rp 83 juta.

Korban lainnya alami kerugian dari Rp 42 juta, Rp 22 juta, Rp 27,8 juta dan Rp 4,3 juta.

"Pelaku beralasan menggunakan uang tersebut untuk modal usaha tapi itu hanya akal-akalan," tuturnya.

Kini pelaku terancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.

Baca Juga: Ibunya Janda Kaya Raya, Segini Nominal Uang SPP El Barack Anak Jessica Iskandar Tiap Bulannya, Totalnya Setahun Setara Harga Mobil

GridPop.ID (*)