Find Us On Social Media :

Diiming-imingi Uang Rp 100 Ribu, Remaja Pria Ini Dirudapaksa Sesama Jenis oleh Oknum ASN, Kedok Pelaku Terbongkar Melalui Pesan WhatsApp

By Andriana Oky, Minggu, 12 September 2021 | 19:03 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

"Agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak Rp 100 ribu,” tambahnya.

Tak menutup kemungkinan, ada korban lain dari aksi kejatahan pelaku.

"Kami belum mengetahui dan mendapati informasi adanya korban lainnya. Namun, bagi masyarakat kalau ada yang merasa jadi korban silakan datang melapor ke Polres Agam" kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Jumat (10/9/2021) malam, mengutip Tribun Padang.

Pelaku disangkakan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Buntut dari Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI, Pekan Depan Polisi Bakal Panggil 5 Terlapor Serta Sosok Penting Ini