Find Us On Social Media :

Diiming-imingi Uang Rp 100 Ribu, Remaja Pria Ini Dirudapaksa Sesama Jenis oleh Oknum ASN, Kedok Pelaku Terbongkar Melalui Pesan WhatsApp

By Andriana Oky, Minggu, 12 September 2021 | 19:03 WIB

Ilustrasi pelecehan seksual

GridPop.ID - Kasus pelecehan seksual kini tengah menjadi sorotan publik, khususnya pelecehan seksual oleh sesama jenis.

Sebut saja belum lama ini publik dikejutkan dengan kasus pelecehan yang dialami oleh karyawan di lembaga Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Merujuk artikel terbitan Kompas.com, kasus peelecehan seksual di KPI terbongkar usai korban MS mengunggah kisahnya ke Twitter.

Lewat cuitannya, MS mengaku sudah menjadi korban perundungan sejak ia bekerja di KPI pada 2012.

Ia bahkan pernah mengalami pelecehan seksual oleh lima orang rekan kerjanya pada 2015 di kantor KPI.

Kisah serupa pun dialami oleh seorang remaja pria di Kabupate Agam, Sumatera Barat.

Sebagaimana dilansir dari TribunLampung.co.id, remaja pria ini diiming-imingi oleh pelaku yang merupakan oknum ASN berinisial FR.

Pelaku ditangkap usai orang tua korban melihat pesan pelaku yang dikirim ke WhatsApp korban.

Baca Juga: Muak dengan Sikap KPI Paksa Korban Cabut Laporan dan Minta Maaf pada Pelaku, Ernest Prakasa Blak-blakan Akui Blokir Nomor Ketua KPI: Gue Nggak Peduli!

"Kejadian itu diketahui saat orang tua korban membuka HP anaknya, dan melihat pesan dari pelaku ke anaknya. Orang tua korban tidak terima sehingga melaporkannya ke polisi, " ungkap Kasubag Humas Polres Agam, AKP Nurdin.

Pelaku berhasil diamankan di kediamannya pada Rabu (8/9/2021) kemarin.

Saat diselidiki terungkap jika pelaku dan korban memiliki hobi yang sama, yakni olahrafga buru babi.

Karena memiliki kendaraan, pelaku kerap mengajak korban untuk berburu bersama. Di sanalah pelaku melancarkan aksinya.

FR mencabuli korban saat mereka dalam perjalan menuju lokasi perburuan.

"Perbuatan bejat tersebut dilakukannya di dalam mobil pick up (pikap) milik yang bersangkutan (FR), serta di dalam hutan, saat mereka dalam perjalanan menuju lokasi buru babi," katanya.

AKP Nurdin menduga, perbuatan pencabulan tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap koban.

Untuk menutupi perbuatannya, pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 100 ribu.

Baca Juga: Murka Anaknya Jadi Korban Pedofilia Teman Sendiri, Pria Ini Nekat Habisi Nyawa Pelaku Hingga Alami Kejadian Ini, Terkuak Kisahnya yang Memilukan

"Agar korban tidak memberitahukan perbuatan bejatnya kepada siapapun, pelaku lantas mengiming-imingi korban dengan uang sebanyak Rp 100 ribu,” tambahnya.

Tak menutup kemungkinan, ada korban lain dari aksi kejatahan pelaku.

"Kami belum mengetahui dan mendapati informasi adanya korban lainnya. Namun, bagi masyarakat kalau ada yang merasa jadi korban silakan datang melapor ke Polres Agam" kata Kapolres Agam AKBP Dwi Nur Setiawan, Jumat (10/9/2021) malam, mengutip Tribun Padang.

Pelaku disangkakan pasal 76E junto pasal 82 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, junto pasal 289 junto pasal 292 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

GridPop.ID (*)

Baca Juga: Buntut dari Kasus Pelecehan Seksual dan Perundungan di KPI, Pekan Depan Polisi Bakal Panggil 5 Terlapor Serta Sosok Penting Ini