Find Us On Social Media :

Masyarakat yang Belum Vaksin Gigit Jari, KAI Wajibkan Penumpang Sudah Vaksin Dosis Pertama Boleh Naik Kereta, Simak Tanggal Berlakunya Biar Gak Kecele!

By Arif B, Senin, 13 September 2021 | 15:42 WIB

Ilustrasi Penumpang Kereta Api

GridPop.ID - Dengan berlakunya Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, surat tugas atau STRP tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, kommuter, atau perkotaan.

Sebagai gantinya KAI mewajibkan penumpang KA Jarak Jauh, KA Lokal, KRL Jabodetabek, KRL Jogja-Solo, KA Bandara Soekarno-Hatta, dan KA Bandara Kualanamu, telah vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama.

Hal ini disampaikan VP Public Relations KAI (Persero) Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (12/09/2021).

"Dengan diberlakukannya syarat vaksin tersebut, maka syarat STRP, surat tugas, atau surat keterangan lainnya tidak lagi menjadi syarat bagi pelanggan KA Lokal, kommuter, atau perkotaan," katanya dikutip dari Kompas.com.

Pada layanan KA Lokal, syarat tersebut baru diberlakukan mulai 14 September 2021. Bukti vaksinasi akan dicek oleh petugas melalui layar komputer petugas boarding sebelum naik kereta.

Ia mengatakan, data vaksinasi akan otomatis muncul pada layar komputer petugas boarding, karena KAI telah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi dengan sistem boarding dan mewajibkan calon pelanggan menyertakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) pada saat pembelian atau pemesanan tiket KA Lokal.

"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujarnya.

kaiBaca Juga: Selfie Berujung Maut, Emak-emak di Bandung Syok Lihat Temannya Tersambar Kereta Api hingga Tewas Mengenaskan, Penyebabnya Sungguh Tak Terduga!

Kata dia, syarat vaksinasi minimal dosis pertama tersebut juga menjadi syarat pada perjalanan KA Jarak Jauh.

Bedanya, pelanggan KA Jarak Jauh juga harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

Joni menambahkan secara umum pelanggan dengan usia di bawah 12 tahun masih tidak diperkenankan melakukan perjalanan dengan KA.

Kemudian bagi pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi.

Melansir dari KompasTV, Joni pun memastikan protokol pencegahan Covid-19 akan terus ditegakkan di stasiun dan rangkaian kereta.

"KAI Group secara konsisten menerapkan protokol kesehatan yang ketat sesuai kebijakan pemerintah dan hanya mengizinkan pelanggan yang sesuai persyaratan untuk naik kereta api," tegasnya.

Dengan demikian, diharapkan seluruh layanan kereta api dapat tetap diandalkan oleh masyarakat di masa pandemi Covid-19.

Baca Juga: Menhub Budi Karya Siap Sebarkan 200 Unit GeNose di Stasiun Kereta Api, Satgas Covid-19 Justru Beri Peringatan

GridPop.ID (*)