AS (25) yang tercatat sebagai warga Rundeng, Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat.
Ia diduga sebagai penyedia tempat untuk para wanita tersebut berada dalam sel tahanan, sedangkan 4 orang wanita berada dalam kamar terpisah.
“Kasus ini akan kita limpahkan ke Polres Aceh Barat untuk proses lebih lanjut,” kata Kepala Satpol PP dan WH Aceh Barat, Dodi Bima Saputra kepada Serambinews.com, Minggu (12/9/2021).
Para wanita malam tersebut disebutkan, sering di booking oleh para pekerja dari luar Aceh.
Mereka bekerja di beberapa perusahaan baik perkebunan dan pertambangan yang ada di Nagan Raya dan Aceh Barat.
GridPop.ID (*)