Find Us On Social Media :

Demi Uang Rp 21 Juta, Supir Ini Nekat Bawa Benda Seberat 30 Kg Dalam Karung, Setelah Dibongkar Terungkap Fakta yang Buat Syok

By Luvy Octaviani, Selasa, 14 September 2021 | 06:21 WIB

Ilustrasi supir

GridPop.ID - Beberapa orang akan melakukan apapun demi mendapatkan uang.Pernyataan inilah yang mungkin cocok dengan kelakuan supir ini.Pasalnya, dirinya nekat membawa benda seberat 30 Kg dalam karung.Setelah dibongkar faktanya buat syok.Dilansir dari laman kompas.com, seorang sopir berinisial GP diringkus Tim Direktorat (Dit) Reserse Narkoba Polda Sumut karena mengedarkan seberat 30 kg narkoba jenis ganja yang disimpannya di dalam karung pada Jumat (10/9/2021). Pelaku mengaku tergiur uang sebesar Rp 21 juta bila berhasil mengedarkan barang haram tersebut. Sopir tersebut berinisial GP (48), warga Lingkungan I, Desa Nelayan Indah, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, penangkapan GP berawal dari informasi masyarakat adanya peredaran narkoba jenis ganja.

Baca Juga: Diberi Nama Masjid Mega Bintang, Intip 4 Potret Minimalis Rumah Ibadah yang Jadi Cita-cita Ivan Gunawan Sejak Dulu hingga Akhirnya Kesampaian

Adapun lokasinya berada di dekat pintu gerbang Tol Belmera arah Belawan tepatnya di bawah Fly Over, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan. Pihaknya lantas bergerak cepat menyelidiki dan menangkap tersangka GP dengan barang bukti sebanyak 30 bal ganja yang dibalut lakban kuning di dalam sebuah karung goni.

"Dari keterangan tersangka GP, barang bukti ganja seberat 30 kg itu didapat dari warga Blangkejeren, Aceh, berinisial A (dalam penyelidikan)," ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon pada Minggu (12/9/2021). Dijelaskannya, dalam menjalankan aksinya, GP mendapat keuntungan sebesar Rp 21 juta apabila berhasil mengedarkannya. Saat ini, tersangka bersama barang bukti ganja seberat 30 kg sudah ditahan Dit Narkoba Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Kita mengembangkan apakah ada jaringan lainnya, Atas perbuatannya tersangka terancam hukuman 20 tahun atau seumur hidup," katanya.

Baca Juga: Pesta Pernikahan di Solo Ricuh hingga Terjadi Aksi Saling Jambak, Terungkap Fakta Mengejutkan di Balik Keributan, Bermula Dari Kiriman Karangan Bunga Bertuliskan Hal Ini

Sebagai tambahan, Narkoba merupakan singkatan dari narkotika dan obat-obatan.Dilansir dari laman tribunkesehatan.com yang mengutip puspensos.kemensos.go.id, narkotika berasal dari bahasa Inggris narcotics yang artinya obat bius.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan (Undang-undang No.35 tahun 2009).Cara kerja narkotika mempengaruhi susunan saraf yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita disakiti sekalipun.Sementara itu, dikutip dari bnn.go.id, narkotika adalah zat atau obat baik yang bersifat alamiah, sintetis, maupun semi sintetis yang menimbulkan efek penurunan kesadaran, halusinasi, serta daya rangsang.Menurut UU Narkotika pasal 1 ayat 1 menyatakan bahwa narkotika merupakan zat buatan atau pun yang berasal dari tanaman yang memberikan efek halusinasi, menurunnya kesadaran, serta menyebabkan kecanduan.Obat-obatan tersebut dapat menimbulkan kecanduan jika pemakaiannya berlebihan.Pemanfaatan dari zat-zat itu adalah sebagai obat penghilang nyeri serta memberikan ketenangan.Penyalahgunaannya bisa terkena sanksi hukum.

Baca Juga: Biodata Artis Abi Cancer, Aktor Laga Pemeran Wiro Sableng yang Ternyata Sempat Derita Penyakit Kronis Ini Sebelum Menghembuskan Nafas Terakhir

GridPop.ID (*)