Find Us On Social Media :

Heboh Wanita Jajakan Diri Hingga Ngaku Siap Digilir Demi Bayar Hutang Pinjol Senilai Rp 1 Juta, Terkuak Fakta Sebenarnya yang Diluar Dugaan

By Sintia N, Selasa, 14 September 2021 | 21:42 WIB

Ilustrasi pinjaman online

GridPop.ID - Pinjaman online alias pinjol beberapa waktu belakangan ini memang marak terjadi.

Tak sedikit orang tergiur kemudahan dan kecepatan pencairan uang pinjaman.

Tanpa sadar, mereka akhirnya terperosok ke dalam jurang penuh lilitan hutang.

 

Alhasil korban-korban pinjol pun semakin banyak berjatuhan.

Terlebih saat ini semakin banyak ditemukan pinjol-pinjol ilegal yang mengarah ke tindak kriminal.

Salah satunya seperti yang dialami oleh seorang wanita asal Solo, Jawa Tengah yang terus dibuntuti teror mengerikan akibat pinjaman online alias pinjol.

Melansir dari Kompas.com, Jumat (26/7/2019), YI (51), warga Solo, Jawa Tengah menjadi korban salah satu pinjaman berbasis online alias fintech.

Lantaran telat dua hari membayar pinjaman, poster foto dirinya disebar oleh oknum bisnis online di media sosial (medsos).

Bahkan, dalam poster itu juga dituliskan kalau dirinya 'siap digilir' untuk melunasi pinjaman di aplikasi fintech ilegal tersebut sebesar Rp 1.054.000.

Baca Juga: Pintu Tetiba Terbuka Saat Akan Berhubungan Intim Dengan sang Suami, Wanita Ini Syok Tahu Ibu Mertuanya Berdiri di Sana, Endingnya Sungguh Mencengangkan

YI mengatakan poster foto dirinya tersebut disebar karena pada saat jatuh tempo dirinya belum membayar pinjaman tersebut.

Padahal, YI telah memberitahukan kepada pihak pinjaman online kalau dirinya belum memiliki uang untuk membayar pinjaman itu.

"Besoknya itu saya mulai diteror ke semua kontak saya. SMS, WhatsApp ke semua kontak saya. Terakhir Selasa kemarin itu dia (oknum pinjaman online) bikin poster foto saya disebarkan ke grup WA," kata dia kepada awak media, Kamis (25/7/2019).

Dirinya kaget mengetahui foto dirinya terpajang diposter yang dikirim oknum peminjaman online 'siap digilir' ke grup WhatsApp.

Grup WA tersebut selain ada dirinya juga terdapat kontak teman-temannya yang juga ikut dalam pinjaman online.

"Saya terus telepon teman-teman saya yang ada di grup itu. Mereka kemudian pada keluar grup," katanya.

YI menceritakan alasan dirinya meminjam uang melalui online karena lebih mudah dan cepat.

YI tidak mengetahui jika poster foto dirinya akan disebar ke medsos oleh oknum pinjaman online karena telat bayar pada jatuh tempo.

"Saya pinjam Rp 1.000.000 menerima Rp 680.000. Dalam seminggu saya harus mengembalikan Rp 1.054.000. Saya telat dua hari foto saya langsung disebar," kata dia.

Merasa telah dilecehkan dengan penyebaran poster fotonya, YI melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Soloraya melaporkan oknum pinjaman online tersebut ke pihak berwajib.

Baca Juga: Dikenal Sebagai Family Goals, Artis Pria Ini Kepergok Peluk Mesra Wanita Lain di Club, Terseret Nama Sosok Tak Disangka-sangka

"Kami sudah melaporkan melalui e-mail kepada beberapa situs termasuk ke Menteri Peranan Wanita, kemudian kepada Kominfor, Hukum dan HAM serta YLKI. Ini semua kami tembusi agar masalah ini tidak menyatakan bahwa klien kami benar menawarkan diri.

Klien kami tidak benar bahwa dirinya telah menawarkan diri seperti yang diberitakan di media. Semuanya itu bohong. Itu buatan dari oknum Incash," kata Koordinator LBH Soloraya I Gede Sukadenawa Putra.

Pihaknya meminta kepada aparat berwenang untuk menindak secara tegas terhadap oknum pinjaman online ilegal tersebut.

"Bahkan yang memaparkan itu harus dicari dan dipidanakan sesuai hukum yang berlaku," terang dia.

I Gede mengaku juga telah melaporkan kasus tersebut kepada Polresta Surakarta pada Rabu (24/7/2019).

Bahkan, jika laporannya tersebut tak kunjung ditindaklanjuti pihaknya akan melaporkan ke Polda Jateng.

Melansir dari Tribun Solo, Kamis (25/7/2019), I Gede menjelaskan kronologinya.

Baca Juga: Cara Praktis Makan Nanas Tanpa Dikupas Ternyata Segampang Ini, Kamu Pasti Ketagihan Kalau Sudah Coba!

"Klien kami membutuhkan sejumlah uang untuk biaya anak sekolah anaknya, lalu meminjam pada salah satu pinjaman online," katanya saat jumpa pers, Kamis (25/7/2019).

YI lantas meminjam uang kepada pinjaman online, dengan nominal Rp 1 juta rupiah pada sebuah aplikasi online yang dia download di playstore.

"Setelah klien kami mendownload fintech (Financial Technologi) dengan mengirimkan foto diri dengan KTP, dan nanti hitungan jam sudah cair," lanjutnya.

YI meminjam uang sebesar Rp 1 Juta, dengan potongan administrasi sebesar Rp 320 ribu, sehingga dia menerima Rp 680 ribu.

"Dia pinjam belum ada sebulan, dengan tempo satu minggu."

"Begitu tujuh hari lewat, nanti ada bunga Rp 70 ribu per hari, ada biaya keterlambatan, dan berbunga lagi," terangnya.

Untuk menutup utangnya yang terus menggunung, lantas dia kembali meminjam uang di pinjaman online lainnya.

"Pokok utang client kami Rp 4 juta pada 4 aplikasi, kemudian terus menggunung sekarang sudah mencapai Rp 30 juta," katanya.

YI menambahkan, dari utangnya sejumlah Rp 680 itu, dia harus mengembalikan Rp 1,54 juta dalam tempo tujuh hari.

Hingga jatuh tempo, YI dihubungi pihak pinjaman online hingga teror poster dialaminya.

Baca Juga: Fenny Bauty Bagikan Kabar Duka, Ibunda Shireen Sungkar Minta Doa Hingga Tengku Wisnu Tertunduk Lesu Khawatirkan Kesembuhannya: Semoga Bisa Kumpul Lagi Sama Keluarga...

GridPop.ID (*)