"Berdasarkan hasil pemeriksaan adalah kurang puasnya si istri ini," ucap Dandy.Dari hasil pernikahannya tersebut, istrinya kemudian mendapat nafkah senilai Rp 450.000 tiap minggunya."Jadi nikahnya resmi atau dokumen akta nikahnya sah, tapi syarat-syarat untuk membuat dokumen ini yang dipalsukan," terangnya.Dandy mengungkapkan, kasus pemalsuan dokumen tersebut terungkap saat korban yang dokumennya dipalsukan hendak mendaftarkan pernikahan ke KUA."Jadi si korban datang ke KUA kaget datanya di KUA menerangkan sudah menikah," jelasnya.Atas perbuatannya, SC dan pasangan suami istri asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang ini terancam pidana 6 tahun penjara."Ancamannya Pasal 263 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara," ujarnya.
GridPop.ID (*)