GridPop.ID - Poliandri merupakan istrilah yang disebut ketika seorang wanita memiliki 2 atau lebih suami.Dilansir dari laman kompas.com, menurut Sosiolog dari Universitas Sebelas Maret (UNS), Drajat Tri Kartono, pada jenis poliandri non legal atau ia sebut sebagai poliandri sosiologis, ada sejumlah kemungkinan faktor penyebabnya. "Di kajian saya, ini terkait dengan semakin berkembangnya yang disebut otonomi perempuan. Di mana perempuan itu punya kemampuan ekonomi, dia bekerja, dia punya pendapatan," kata Drajat kepada Kompas.com, Minggu (30/8/2020) malam. Drajat menyebutkan, dengan kondisi itu, perempuan kemudian memiliki kemampuan dan kewenangan untuk memutuskan hal-hal tentang dirinya, termasuk poliandri. "Di Indonesia memang jarang, tetapi di luar negeri, ada beberapa suku yang mengesahkan poliandri. Jadi, secara adat, itu diizinkan, misalnya di India, di Kenya, di Tibet," kata Drajat.Baru-baru ini, praktik poliandri membuat semua orang syok.Tak seperti pria pada umumnya, lelaki ini justru ikhlas jika istrinya nikah lagi.
Bahkan dirinya sampai nekat lakukan hal tak biasa demi membantu istrinya untuk kembali nikah lagi.
Dilansir dari laman tribunnews.com, aksi tak lazim dilakukan seorang pria berinisial SC asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.Bukannya menghalangi, ia malah merestui istrinya BD menikah dengan pria lain.Diungkapkan Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan, alasan SC mengizinkan BD menikah karena tak bisa melayani sang istri dengan maksimal.Pria yang berprofesi sebagai perangkat desa ini lantas membantu sang istri memalsukan dokumen pernikahan di kantor urusan agama (KUA)."Pemalsuan data-data untuk membuat akta nikah, di mana pelaku ini tersangka adalah suami istri dengan alasan ekonomi, mereka sepakat untuk istrinya nikah lagi dengan sebelumnya membuat profil di akun medsos MiChat," kata Kapolres Rembang AKBP Dandy Ario Yustiawan saat ditemui awak media di Mapolres Rembang, Senin (13/9/2021).Dengan memalsukan dokumen tersebut, sang istri kemudian menikah dengan laki-laki yang sudah tiga bulan dinikahinya itu.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan adalah kurang puasnya si istri ini," ucap Dandy.Dari hasil pernikahannya tersebut, istrinya kemudian mendapat nafkah senilai Rp 450.000 tiap minggunya."Jadi nikahnya resmi atau dokumen akta nikahnya sah, tapi syarat-syarat untuk membuat dokumen ini yang dipalsukan," terangnya.Dandy mengungkapkan, kasus pemalsuan dokumen tersebut terungkap saat korban yang dokumennya dipalsukan hendak mendaftarkan pernikahan ke KUA."Jadi si korban datang ke KUA kaget datanya di KUA menerangkan sudah menikah," jelasnya.Atas perbuatannya, SC dan pasangan suami istri asal Desa Jolotundo, Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang ini terancam pidana 6 tahun penjara."Ancamannya Pasal 263 KUHP, dengan pidana 6 tahun penjara," ujarnya.
GridPop.ID (*)