Antara lain adalah tahapan kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dikembalikan kejaksaan, lapas, dan proses persidangan.
Sebagai informasi, pelaku merupakan teman suami dari korban yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Kota Semarang.
Saat suami korban tak berada di rumah, pelaku mengintip korban saat mandi lalu melakukan onani.
Lantas, ia mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.
Dilansir dari Tribunstyle.com via GridHype.ID, Nia Lishayati dari LRC-KJHAM yang mendapat rujukan kasus tersebut menyatakan, berdasar keterangan korban jika pelaku diduga melakukan pelecehan seksual mencampur sperma ke makan sejak Oktober 2020.
“Diduga sejak Oktober 2020 dengan korban curiga setelah bentuk dan posisi makanannya selalu berubah,” katanya, dalam siaran pers yang diterima Selasa 14 September 2021.
Korban sempat mengutarakan rasa curiganya pada sang suami, namun suaminya mengatakan bahwa itu adalah ulah kucing.
Lantaran penasaran, korban kemudian melakukan perekaman secara tersembunyi di ruangan tersebut dan ditemui fakta mengejutkan.
"Tampak jelas di dalam video, ketika korban sedang mandi, pelaku mendekati ventilasi jendela kamar mandi korban. Kemudian pelaku melakukan onani dan setelah klimaks mencampurkan spermanya ke makanan korban," jelas Nia.
GridPop.ID (*)